Rabu, 16 Mei 2007

Eksploitasi Tarif Air Minum sebagai Dampak Privatisasi Air Minum DKI Jakarta

Yenny Sucipto

Privatisasi air minum yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sejak Februari 1998 lalu ternyata benar-benar memberi dampak buruk bagi kehidupan masyarakat Jakarta. Mereka harus dihadapkan pada kenyataan pelik dengan pemberlakuan kenaikan tariff otomatis (automatic tariff increase) setiap 6 bulan sekali sebagai salah satu kesepakatan yang dibuat antara PDAM Jaya dengan 2 mitra asingnya, Suez Lyonaise des Eaux (Perancis) dan Thames Water International (Inggris).
Kebijakan Pemprov DKI tersebut sebenarnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi (Pasal 33 UUD 1945), karena air adalah bagian dari sumber daya alam yang menyangkut kehidupan masyarakat banyak sehingga harus dikuasai negara dan ditiadakan dari persaingan pasar agar fungsi sosial dan pelayanan umumnya tetap terjaga. Namun Pemprov DKI tetap memprivatkannya dengan alasan tidak memiliki dana yang cukup untuk melayani dan memenuhi kebutuhan konsumsi air minum masyarakat DKI yang semakin meningkat.
Akibatnya, perusahaan air minum benar-benar terjebak ke dalam praktik bisnis yang bersifat profit oriented. Ini dibuktikan dengan pemberlakuan kenaikan tariff otomatis yang begitu eksploitatif tanpa memperdulikan lagi kemampuan ekonomi masyarakat kalangan bawah. Apalagi, sebelumnya Pemprov DKI telah menaikkannya beberapa kali sampai mencapai 128%. Ironisnya, kenaikan tariff yang begitu tinggi itu tidak diimbangi oleh peningkatan pelayanan dan mutu dari Lyonaise maupun Thames Water. Karena memang alasan kenaikan itu bukan untuk peningkatan pelayanan dan mutu, melainkan untuk menutupi utang PDAM Jaya yang terus menerus defisit akibat hasil penjualan air tidak sebanding dengan upah yang harus diberikan kepada Lyonaise dan Thames Water.

Kebocoran Pipa sebagai Alasan Privatisasi
Alasan awal Pemprov DKI dalam menjalin kerjasama pengelolaan air minum dengan Lyonaise dan Thames Water didasarkan pada kondisi PDAM Jaya yang saat itu dipandang sudah tidak mampu lagi mengelola dan melayani kebutuhan air minum akibat lilitan hutang yang mencapai 2 triliun rupiah. Penyebabnya adalah kebocoran pipa yang sampai mencapai angka 45% sehingga PDAM Jaya harus terus menanggung rugi karena hasil penjualan tidak sebanding dengan tingginya biaya produksi.
Namun menurut Poltak Situmorang (Ketua DPD AIKINDO) masalah kebocoran pipa ini sebenarnya merupakan masalah klasik, karena sudah terjadi sejak 20 tahun lalu, ketika pembangunan air bersih mulai dilakukan di Jakarta. Padahal, selama kurun waktu itu pembangunan banyak dilakukan berupa sejumlah instalasi penjernihan baru, peremajaan pipa-pipa tua yang dituding sebagai penyebab utama kebocoran, pelatihan para kontraktor air dan sebagainya, yang dananya berasal dari pinjaman Asian Development Bank, World Bank bahkan dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN). Namun anehnya, kebocoran ternyata tetap terjadi bahkan tidak berkurang.
Kemudian atas rekomendasi Bank Dunia yang termuat dalam laporan kerangka kebijakan sektor air di perkotaan (Urban Water Supply Sector Policy Framework), direkomendasikan agar PDAM Jaya diswastakan. Bank Dunia kemudian juga ikut mengucurkan pinjaman sebesar Rp 2,4 trilliun untuk pengembangan Jakarta, termasuk di dalamnya pembiayaan pengelolaan air minum. Akhirnya PDAM Jaya benar-benar diprivatisasi dengan diundangnya Suez Lyonaise des Eaux dari Perancis dan Thames Water International dari Inggris. Kedua mitra asing yang selama ini track record-nya dikenal ahli dalam pengelolaan air bersih tersebut diminta melakukan kerja sama dengan PDAM Jaya, yang secara resmi ditandatangani pada bulan Februari 1998 lalu. Dasar kerja sama dilakukan agar manajemen PDAM Jaya bisa sehat, sehingga mampu mengembalikan seluruh utangnya. Mulai saat itu PDAM Jaya diarahkan agar dapat melaksanakan pembangunan dengan cara pinjaman penuh atau sebagian atas tanggungan kedua mitra asingnya, dan tidak boleh lagi membebani anggaran pemerintah.
Namun proses kerjasama antara PDAM Jaya dengan dua mitra asingnya tersebut sempat mendapat protes dari sebagian karyawan PDAM Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) PDAM Jaya pada awal era reformasi karena kerjasama tersebut dianggap berbau praktik KKN. Dan memang benar, sebagaimana pernah diakui Rama Boedi (Dirut PDAM Jaya) pada awalnya pihak Lyonaes dan Thames Water sempat menggandeng Salim Grup dan Sigit Harjojudanto untuk melakukan kerja sama.
Karena aksi protes itulah, akhirnya dilakukan perundingan kembali antara Pemda DKI dengan Lyonaise dan Thames Water International yang kemudian disepakati, bahwa mitra swasta lokal harus mengundurkan diri dari kontrak kerja sama tersebut. Mitra swasta lokal yang mengundurkan diri adalah PT Elang Saktiprabawa milik Anthony Salim yang berpatungan dengan Suez Lyonaise des Eaux. Saham 60 persen milik Anthony pun diserahkan pada swasta asing tersebut. Sedangkan Sigit Harjojudanto menyerahkan 20 persen sahamnya yang ditanamkan pada Thames Water Internasional.
Dari awal dilaksanakannya kontrak kerjasama ini sebenarnya telah dipenuhi kolusi dan ketidak-transparanan, karena kontrak tidak dilaksanakan melalui prosedur yang lazim melalui tender terbuka, namun hanya berbekal surat penunjukan dari Menteri PU dan Presiden RI yang bersifat power pressure saat itu. Bahkan naskah perjanjian kerjasama operasional (KSO) antara PDAM Jaya dan 2 mitra asingnya tersebut belum pernah dipublikasikan secara transparan terutama mengenai biaya investasi, biaya operasional dan biaya penyusutan atas aset Pemprov DKI.
Dalam KSO, tidak dicantumkan pula besaran modal yang harus diinvestasikan Lyonaise dan Thames Water selama kerjasama. Justru KSO telah menyepakati bahwa seluruh aset yang dimiliki oleh PDAM Jaya senilai Rp 2,8 triliun harus diserahkan kepada kedua perusahaan asing tersebut.
Namun demikian, walaupun tidak tertuang dalam KSO, Lyonaise dan Thames Water tetap menjanjikan investasi sebesar Rp 1,1 triliun selama lima tahun pertama dengan prioritas perbaikan pelayanan terutama masalah kebocoran pipa. Namun, menurut Poltak Situmorang, sejak 1998 hingga 2003, biaya investasi yang dikeluarkan Lyonaise dan Thames Water bisa dikatakan tidak ada atau nol rupiah, karena selama 5 tahun kerjasama, keduanya telah menerima uang penjualan air sebesar Rp 4,8 triliun. Dan jika dikalkulasi, baik Lyonaise maupun Thames Water telah mendapatkan keuntungan tanpa harus berinvestasi karena mereka bisa menggunakan keuntungan yang didapatkan dari pembayaran upah dari pelanggan itu untuk investasi.
Namun menurut Kahumas Lyonaise dan Thames Water, Maria Sidabutar dan Pratiwi, perusahaan mereka sampai tahun 2001 telah mengeluarkan dana investasi masing-masing sebesar Rp 500 milyar dan Rp 300 milyar untuk memperbaiki dan mengembangkan jaringan pipa serta menekan kebocoran dan meningkatkan pelayanan. Dan sampai tahun 2003, Thames Water telah menanamkan investasi lebih dari 552,6 miliar , dan Lyonaise telah menginvestasi dana sebesar Rp 670 miliar sejak Februari 1998 hingga akhir Maret 2003.
Mengutip Situmorang, jika dilihat dari biaya investasi (capital expenditure), realisasi yang dicapai Lyonaise maupun Thames Water memang tidak pernah maksimal. Misalnya sejak 1998 sampai 2001, investasi Lyonaise baru mencapai Rp 361,184 miliar atau sekitar 63 persen dari target Rp 567,618 miliar. Begitu pula dengan capital expenditure Thames Water yang hanya terealisasi Rp 240 miliar dari dana Rp 317 miliar yang dianggarkan. Dengan investasi yang ternyata tidak sesuai perjanjian, dapat dipastikan pelayanan kepada pelanggan tidak meningkat. Hal itu terbukti dari adanya keluhan pelanggan sebanyak 9.000 aduan per bulan seperti air keruh, bau dan air mati, dengan rincian keluhan yang ditangani Thames Water tercatat sebanyak 6.000 pelanggan, sedangkan Lyonaise sebanyak 3.000 pelanggan. Bahkan angka pelanggan yang tidak terlayani mencapai 13,39 persen dari total pelanggan sebanyak 692.324. Padahal berdasarkan KSO, seluruh keluhan pelayanan itu wajib ditangani Lyonaise dan Thames Water.
Namun menurut Kahumas Thames Water, Maria, jumlah keluhan sekitar 6.000 pelanggan per bulan itu tergolong wajar jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan pelanggan Thames Water yang sebanyak 360.000. Menurutnya, keluhan pelanggan tersebut kerap terjadi karena jaringan pipa saluran air itu sudah termakan usia, sehingga setiap saat dapat terjadi pengeroposan dan berlubang. Pipa-pipa penyalur air itu juga ditanam dengan kedalaman tertentu. Hingga kini, pipa-pipa itu kerap pecah atau patah karena beban terlampau berat dan akibat gerakan tanah. Misalnya pipa air di kawasan Jakarta Utara, kerusakan pipa disebabkan beban truk kontainer yang terlampau berat, padahal pipa air ditanam melintas di tengah atau pinggir jalan raya.
Namun demikian, tentu argumen di atas tidak dapat dijadikan justifikasi oleh Lyonaise dan Thames Water. Karena tujuan awal Pemprov DKI mengundang mereka memang untuk mengatasi masalah kebocoran pipa yang sudah terjadi sejak tahun 1970-an yang telah membuat PDAM Jaya merugi dan terlilit hutang sehingga harus mengundang mereka berinvestasi guna mengatasi masalah tersebut.
Menurut Sembiring (Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta), selama 5 tahun kerjasama, pelayanan Lyonaise dan Thames Water secara kualitas dan kuantitas tidak mengalami perbaikan dan peningkatan. Dalam hal perbaikan tingkat kebocoran pipa sama sekali tidak sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu 45% hanya mampu ditekan 48%, bahkan untuk menekan tingkat kebocoran air (Non Revenue water) pihak Thames dan Palyja hanya melakukan simulasi dengan cara membatasi pengoperasian mesin pompa yang terdapat disetiap instalasi. Pompa produksi yang biasanya dioperasikan 4 (empat) buah dalam batasan normal hanya dioperasikan 2 (dua) buah, akhirnya menimbulkan dampak tidak keluarnya air di wilayah jangkauan pelayanan perusahaan tersebut.
Diakui pula oleh Christ Tetuko (Direktur Teknis PDAM Jaya), bahwa memang sampai saat ini tingkat kebocoran masih mencapai 46 persen. Dari 704.000 pelanggan, 11 persen di antaranya masih berada dalam tingkat pemakaian “nol” karena tidak mendapatkan aliran air sama sekali. Namun menurut Humas Pemprov DKI, tingkat kebocoran yang masih mencapai 46% tersebut masih tergolong sangat baik jika dibandingkan dengan tahun 1997 yang sampai mencapai 62%, dan hal itu dipandang telah membuktikan keberhasilan kerjasama yang dibangun antara PDAM Jaya dengan Lyonaise danThames Water. Padahal jika dibandingkan dengan kenaikan tariff yang beruntun dan sampai mencapai 128%, tentu saja upaya Lyonaise danThames Water dalam menekan tingkat kebocoran pipa tersebut tidak dapat dikatakan berhasil.

Water Charging, Utang PDAM Jaya dan Kenaikan Tarif
Dalam perjanjian kerjasama (KSO) yang ditandatangani PDAM Jaya dengan Lyonaise dan Thames Water dalam hal pembagian keuntungan dilakukan dengan sistem water charging dimana PDAM Jaya harus memberikan upah atas setiap produksi air yang dikeluarkan oleh Lyonaise dan Thames Water. Dan berdasarkan isi KSO yang ditandatangani pada tahun 1997, telah ditetapkan bahwa imbalan yang harus dibayar kepada Lyonaise adalah sebesar Rp 1.788/m3 dan Thames Water sebesar Rp 1.993/m3.
Sistem water charging ini sangat merugikan PDAM Jaya, karena nilainya ditentukan sesuai rumus indeksasi untuk mengalami kenaikan setiap enam bulan sekali (automatic tariff increase). Jika tidak dinaikkan, maka Pemprov DKI tetap harus membayar kenaikan imbalan sesuai dengan permintaan kedua mitra asingnya. Itulah kenapa kemudian PDAM Jaya harus menanggung hutang begitu besar karena adanya short fall akibat tidak dinaikkannya tariff air selama masa krisis (1998-2001). Sampai tahun 2001, shortfall yang harus ditanggung PDAM Jaya adalah sebesar adalah Rp 495 miliar kepada Thames Water dan Rp 417 miliar kepada Lyonaise.
Untuk menutupi utang itu, sebagaimana yang diutarakan Ahmad Lanti (Kepala Badan Regulator PDAM Jaya), PDAM Jaya menyiasatinya dengan menaikkan tarif air. Oleh karena itu sejak tahun 1998 kenaikan tariff dinaikkan terus menerus. Pada bulan Juli 1998 tarif air telah dinaikkan sebesar 18 %. Namun karena dinilai belum mampu menutupi water charging, pada bulan April 2001 PDAM kembali menaikkan tarif sebesar 35 %. Kenaikan tersebut ternyata tetap dipandang belum mampu menutupi defisit, maka pada bulan April 2003 tarif air kembali dinaikkan sebesar 40%, dan 9 bulan kemudian (Januari 2004) dinaikkan lagi sebesar 30%.
Dengan kenaikan terakhir sebesar 30% terakhir itu, menurut Lanti hasil penjualan air sudah bisa melampaui nilai water charge dan posisi PDAM sudah mulai membaik dalam membayar utang yang ditanggung sejak 1999 hingga 2001 kepada Lyonaise dan Thames Water. Namun anehnya, utang yang ditanggung PDAM Jaya sampai saat ini masih tetap tinggi bahkan masih mencapai 1 triliun rupiah.
Menurut Poltak kenaikan tariff dari rata-rata Rp 1.721/m3 sampai menjadi Rp 5.430/m3 memang tidak akan pernah bisa melunasi hutang PDAM Jaya karena water charging juga semakin tinggi. Bahkan total utang yang harus ditanggung PDAM Jaya sudah mencapai Rp 2,6 triliun, dengan rincian sebesar Rp 9,95 miliar utang kepada Lyonaise dan Thames Water, dan sebesar Rp 1,7 triliun utang kepada Departemen Keuangan (Depkeu).
Dan sampai saat ini, utang kepada Depkeu itu tidak seluruhnya bisa dibayar, baik bunga maupun utang pokoknya, karena PDAM Jaya tidak memiliki pendapatan yang mencukupi. Hasil penjualan air telah habis dipakai untuk membayar imbalan kepada Lyonaise dan Thames Water. PDAM Jaya seharusnya juga menyetor pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 10 miliar/tahun tetapi hanya mampu membayar Rp 6 miliar/tahun.
Kenaikan tariff yang didasarkan pada shortfall yang dialami PDAM Jaya, jelas mendapatkan penolakan dari banyak kalangan masyarakat, karena sama saja utang PDAM Jaya tersebut dibebankan kepada masyarakat, dan tentu saja hal ini sangat tidak adil. Oleh karena itu beberapa kalangan telah meminta Pemprov untuk meninjau kembali KSO yang dibuat antara PDAM Jaya dengan Lyonaise dan Thames Water. Bahkan tahun 2003, beberapa Anggota DPRD seperti Mukhayar (F-PK) dan Maringan Pangaribuan (F-PDIP) telah jauh-jauh hari menunjukkan sikap penolakannya dan meminta Pemprov untuk merubah sistem water charging dan menggantinya dengan sistem lain yang lebih menguntungkan. Pada bulan Juni 2005 lalu, gabungan LSM yang terdiri dari Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta), Masyarakat Air Minum Indonesia (MAMI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kelompok Pelanggan Air Minum dari lima wilayah DKI juga telah meminta Komisi D DPRD untuk menuntut Pemprov membatalkan KSO tersebut. Namun sayang, Pemprov DKI tetap tidak bergeming dengan penolakan-penolakan yang muncul tersebut.



Automatic Tariff Increase
Automatic Tarif Increase atau biasa dikenal dengan istilah Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) merupakan salah satu point kesekapatan yang tertuang di dalam naskah perjanjian kerjasama operasional (KSO) antara PDAM Jaya dengan Lyonaise dan Thames Water pada tahun 2001 atas persetujuan dari Gubernur DKI. PTO itu telah diefektifkan sejak Januari 2005 lalu dimana Pemprov DKI telah menaikkan tariff air sebesar 8,14%, lalu 6 bulan kemudian (Juli 2005) tariff air kembali dinaikkan sebesar 9,49%. Pemberlakuan PTO tersebut adalah hasil dari persetujuan DPRD periode 1999-2004 yang diberlakukan selama tiga tahun, dimulai awal 2005 dan berakhir pada Juli 2007.
Seperti halnya sistem water charging, pemberlakuan PTO ini tentu akan sangat memberatkan masyarakat. Tarif air yang ada saat ini saja sudah dirasa sangat memberatkan, apalagi jika ditambah dengan kenaikan tarif setiap 6 bulan sekali, dapat dibayangkan berapa banyak masyarakat nantinya yang akan jadi korban karena tidak mampu lagi mengkonsumsi air bersih. Apalagi pertimbangan PTO hanya didasarkan pada kondisi ekonomi terutama tingkat inflasi bukan pada kemampuan daya beli masyarakat.
Menjadi lebih tidak adil lagi bagi masyarakat, karena dasar dari pemberlakuan PTO ternyata hanya untuk mencapai self financing dan menutupi short fall yang ditanggung Lyonaise dan Thames Water selama tiga tahun masa krisis, bukan demi peningkatan pelayanan dan mutu. Dari perhitungan yang cukup rumit selama dua tahun, PTO lalu disetujui untuk dinaikkan selama enam semester (2005-2007) untuk menutupi re-basing selama tiga tahun.
Ketidakadilan dalam PTO ini, jelas ditolak oleh sebagian besar masyarakat. Penolakan tersebut didasarkan pada kenaikan tarif yang sama sekali tidak diimbangi peningkatan pelayanan dari Lyonaise dan Thames Water. Apalagi kenaikan itu diberlakukan pada golongan sosial, bukan golongan industri. Sebagaimana yang pernah disampaikan Ani Sumantri (Peneliti di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), bahwa kenaikan tarif paling tinggi pada bulan Juli 2005 justru terjadi pada kelompok pelanggan sosial (kelompok I) dan keluarga miskin (kelompok II), yaitu sekitar 63%, sementara pada golongan industri kenaikannya cenderung tetap dan kecil. Akibat kenaikan tarif itu, saat ini hampir 50% penduduk Jakarta terpaksa harus mengalokasikan pendapatannya perbulan sampai mencapai 10% agar tetap mendapatkan pelayanan air bersih. Padahal idealnya, biaya yang dikeluarkan dikeluarkan hanyalah sebesar 4%.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta sebelumnya juga telah merekomendasikan kepada PDAM Jaya agar tidak menaikkan tarif karena kondisi sosial ekonomi masyarakat belum memungkinkan. Rekomendasi yang ditandatangani Kepala BPKP DKI Jakarta, A Karim dan dikeluarkan 9 Juli 2004 itu terangkum dalam laporan hasil audit lembaga tersebut terhadap Thames Water selaku mitra PDAM. Tapi, rekomendasi itu tidak diindahkan, baik oleh Pemprov DKI maupun DPRD, yang dibuktikan dengan munculnya surat persetujuan tentang penyesuaian tarif otomatis PDAM pada 23 Juli 2004.
Karena pemberlakuan PTO inilah, pada bulan Februari lalu sejumlah anggota DPRD DKI sempat berencana menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta karena pemberlakuan PTO tersebut oleh DPRD dinilai sangat memberatkan masyarakat. Namun sayang upaya interpelasi itu tidak jelas perkembangannya.
Namun anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Fathi R Sidiq pernah menegaskan, bahwa kenaikan tarif otomatis setiap enam bulan memang harus direvisi. PTO dinilai tidak memperhitungkan kepentingan masyarakat karena tidak menyertakan masyarakat dalam mempertimbangkannya. PTO yang diberlakukan selama ini telah meniadakan hak dan kepentingan masyarakat dan cenderung mengutamakan kepentingan investor.
Apa yang dikemukakan Fathi di atas bahwa PTO harus direvisi memang benar karena masalah kenaikan tarif air akan bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. Kemampuan masyarakat harus diperhitungan dalam menaikkan tarif air minum dan bukan hanya kepentingan investor yang diperhatikan. Seharusnya, yang menjadi dasar pertimbangan kenaikan tarif selain investor, juga masyarakat pelanggan air minum.
Karena dasar pemberlakuan PTO adalah untuk menutupi shortfall dan self financing, akibatnya peningkatan pelayanan dan mutu air cenderung terabaikan. Seperti yang dicontohkan Amstrong Sembiring bahwa target pertambahan pelanggan dari tahun 1998-2000 tidak tercapai, bahkan dibawah rata-rata kualitas pelayanan yang dilakukan oleh operator sebelumnya (PDAM Jaya). Demikian pula target teknis pemakaian air (kubikase) yang mengalami prestasi tidak jauh dengan apa yang dicapai dari target pertambahan pelanggan, juga tetap dibawah kinerja PDAM Jaya.
Kemudian, penyelesaiaan tingkat kebocoran pipa tidak sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu 45% hanya mampu ditekan 48%, bahkan untuk menekan tingkat kebocoran air (Non Revenue water) Lyonaise dan Thames Water hanya melakukan simulasi dengan membatasi pengoperasian mesin pompa yang terdapat disetiap instalasi. Pompa produksi yang biasanya dioperasikan 4 (empat) buah dalam batasan normal hanya dioperasikan 2 (dua), akhirnya berdampak tidak keluarnya air diwilayah dalam jangkauan pelayanan perusahaan tersebut.
Begitu pula dalam hal kualitas air olahan, baik Lyonaise maupun Thames Water masih belum mengalami mutu dan penambahan tekanan (debit). Masalah kualitas dan kuantitas air olahan juga sering mengalami komplain dari para penggunanya karena sering keruh dan bau sehingga banyak masyarakat terpaksa harus membeli air lagi untuk diminum. Padahal Lyonaise dan Palyja sebelumnya telah menjanjikan tahun 2007 masyarakat DKI sudah bisa mengkonsumsi air yang bisa langsung diminum. Namun anehnya, pipa yang selama ini ditanam oleh Lyonaise dan Palyja adalah pipa PVC, bukan pipa jenis stainless/copper. Jika program air langsung minum itu benar-benar dilaksanakan, pipa-pipa PVC yang ditanam selama ini tidak bisa dipakai lagi, karena untuk menyalurkan air yang bisa langsung diminum hanya bisa menggunakan pipa jenis stainless, dan tentu saja ini merupakan pemborosan.

Privatisasi Air Minum dan Intervensi Bank Dunia
Privatisasi air minum oleh Pemprov DKI sebenarnya merupakan bentuk pengingkaran dari Konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) karena telah ditegaskan didalamnya bahwa air adalah bagian dari sumber daya alam yang menyangkut kehidupan masyarakat banyak sehingga harus dikuasai negara dan ditiadakan dari persaingan pasar agar fungsi sosial dan pelayanan umumnya tetap terjaga. Oleh karena itu, privatisasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI seharusnya dihentikan.
Namun sayang, ditengah penolakan-penolakan privatisasi air minum DKI, pada bulan September 2004 lalu, Pemerintah justru mendukungnya dengan mengeluarkan Undang-Undang Sumber Daya Air yang telah mensejajarkan posisi “swasta” dengan Koperasi, BUMN dan BUMD dalam sistem penyediaan air minum.
Keluarnya Undang-Undang Sumber Daya air ini ternyata atas dasar “permintaan” Bank Dunia guna pencarian utang sebesar US$ 150 juta bagi kas APBN 2004. Dalam perjanjian utang pemerintah dan Bank Dunia, undang-undang ini adalah salah satu syarat pencairan utang sebesar US$ 300 juta untuk program restrukturisasi air “WATSAL”. Sebesar US$ 150 juta telah dicairkan dalam 2 tahap dengan persyaratan sejumlah PP dan Kepress untuk meliberalisasi sektor air. Sisanya sebesar US$ 150 juta dicairkan pada saat RUU Sumber Daya Air diundangkan.
Adanya Undang-Undang Sumber Daya Air ini tentu saja akan membentuk pola, sistem konfigurasi dan kompetisi baru dalam penyediaan air minum, baik dalam hal investasi, sistem, maupun konsekuensi ekonomi-sosial-politik. Itulah mengapa banyak LSM resisten terhadap UU sumber daya air ini.
Sebagaimana yang diungkap Gatot Irianto (Kepala Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi), dampak negatif dari privatisasi dalam jangka panjang akan menyebakan dependensi, eksploitasi tariff dan keterpurukan ekonomi. Dan ini telah terjadi pada negara Perancis. Dengan spirit peningkatan kualitas air minum dan layanannya, Uni Eropa telah menerapkan standar kualitas air minum yang lebih tinggi daripada yang disyaratkan World Health Organizaton (WHO). Akibatnya, sebagian besar peralatan water treatment harus diganti, sehingga memerlukan investasi yang amat besar.
Dampaknya, hampir seluruh Munisipal kota-kota besar di Perancis tidak mampu melakukan investasi peralatan secara swadana sehingga terjadi privatisasi yang ditandai masuknya swasta raksasa air sebagai investornya. Pada tahap inilah mulai terjadi dependensi dan eksploitasi tariff dari para investor tersebut. Dan potret di Perancis ini dapat disaksikan pada tubuh PDAM Jaya yang bekerjasama dengan Lyonaise dan Thames Water.
Terjadinya dependensi ekonomi, teknologi dan kemampuan sumber daya manusia dalam privatisasi air minum DKI, telah mendorong terjadinya eksploitasi tarif yang terus meningkat dengan layanan amat marjinal dan perluasan jaringan distribusi yang minim serta sulit dikontrol. Janji awal investor yang menyatakan air kran PDAM DKI nanti dapat langsung diminum seperti di negara maju di Eropa, Australia, atau Jepang, hingga kini belum terbukti.
Dibandingkan dengan investor swasta lokal, raksasa air asing mempunyai posisi jauh lebih kuat dan strategis ditinjau dari sumber pendanaan, teknologi dan sumber daya manusia. Kontrol investor asing yang amat dominan dalam penentuan harga air daripada konsumen termasuk pemerintah telah menjadikan Indonesia kian terpuruk secara ekonomi, sosial, maupun politik.