Jumat, 23 Mei 2008

Kenaikan BBM : Liberalisasi dan Eksploitasi

Yenny Sucipto
Peneliti Seknas FITRA

Alasan yang selalu diulang-ulang Pemerintah dalam menaikkan tarif BBM adalah untuk mengurangi beban keuangan Negara. Kenaikan terakhir pada bulan Oktober 2005 lalu, Yusuf Kalla dengan enteng menyatakan bahwa kenaikan harga BBM memang tidak terhindarkan karena pemerintah tidak mungkin membebani keuangan negara dengan memberikan subsidi sebesar 26 persen dari total APBN untuk satu komoditas saja (Kompas, 21 Oktober 2005). Dan kini terulang kembali dengan tegasnya Presiden SBY menyatakan bahwa rencana untuk menaikkan harga BBM adalah cara terakhir keluar dari permasalahan beban keuangan negara.
Penyebabnya adalah melonjaknya harga minyak mentah di pasaran internasional yang sempat menembus US$ 120/barrel sehingga membuat subsidi BBM membengkak sampai mencapai 130 triliun rupiah dengan asumsi patokan harga minyak US$ 95 per barrel di APBN-P 2008.
Memang di satu sisi pendapat SBY – JK tersebut dapat dibenarkan, karena sampai saat ini Pemerintah masih mengimpor sekitar 406 ribu barrel minyak mentah dan 342 ribu barrel produk BBM setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi BBM dalam negeri yang mencapai 1,15 juta barrel per hari (Suara Merdeka, (10 Juni 2005). Namun jangan lupa, kenaikan harga minyak mentah di pasaran internasional juga meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia di sektor migas. Sehingga jika mau jujur, membengkaknya subsidi tersebut sebenarnya masih dapat diimbangi oleh pendapatan ekspor migas yang juga berlipat.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pendapatan untuk ekspor migas Indonesia tahun 2008 ini mencapai Rp 182 triliun (naik 70% dibanding tahun 2007 lalu yang hanya mencapai Rp 107 triliun). Sementara subsidi BBM yang dihitung dengan harga minyak dunia sekarang hanya sebesar Rp 116 triliun. Artinya masih ada surplus sebesar Rp 66 triliun dari ekspor migas.
Jika bukan karena beban keuangan negara akibat lonjakan harga minyak mentah di pasaran internasional, lalu apa sebenarnya yang membuat Pemerintah tetap ngotot menaikkan harga BBM?
Sebenarnya sudah menjadi rahasia umum jika kenaikan harga BBM tersebut hanyalah kedok Pemerintah guna melancarkan agenda liberalisasinya di sektor hilir migas. Caranya pun klasik, menyesuaikan harga BBM Indonesia dengan harga di pasaran Internasional. Dengan tarif internasional, maka otomatis perusahaan-perusahaan minyak internasional seperti CALTEX, SHELL, PETRO CHINA dapat leluasa masuk dan bersaing dengan pertamina di area hilir.
Agenda liberalisasi migas Pemerintah itu telah dimulai sejak dirombaknya aturan hukum perminyakan di Indonesia di awal tahun 2000 lalu. Liberalisasi itu akhirnya mulai terlihat sejak ditetapkannya Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU No.22/2001 tentang Migas yang menyatakan bahwa: ”Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Artinya, harga minyak dalam negeri sepenuhnya diserahkan kepada kompetisi pasar. Untunglah, pasal ini telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan karena dinilai telah bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Pemerintah dalam menetapkan harga BBM tidak lagi berdasar kepada pasar tetapi murni kepada kondisi dan kemampuan ekonomi rakyat.
Namun sayang, Pemerintah sepertinya tidak menggubris Putusan MK yang telah membatalkan Pasal tersebut, bahkan kenaikan harga BBM Oktober 2005 lalu yang ditetapkan melalui Perpres No. 55/2005, salah satu konsiderannya tetap mengacu pada UU No.22/2001 yang salah satu pasalnya telah dijudicial review oleh MK. Kenaikan harga BBM oleh Pemerintah tetap didasarkan pada harga pasar internasional, tanpa lagi mempedulikan tingkat perekonomian rakyat. Bahkan kenaikan yang diputuskan pemerintah pun tidak tanggung-tanggung sampai mencapai kisaran 100-110% kenaikan.
Kenaikan tahun lalu saja telah memberikan pukulan telak terhadap perekonomian masyarakat terutama kelas bawah. Dari data berbagai sumber, rata-rata konsumsi minyak tanah dalam satu rumah tangga masyarakat kelas bawah mencapai 2 liter/hari. Dengan harga yang baru, maka biaya yang harus dikeluarkan rumah tangga miskin untuk minyak tanah setiap bulannya mencapai Rp 144.000 (30 hari x harga minyak tanah perliter yang mencapai Rp. 4.800). Padahal menurut data BPS, untuk 15,5 juta rumah tangga miskin di Indonesia pendapatannya perbulan hanya mencapai Rp 150 ribu untuk perkotaan dan Rp 110 ribu untuk pedesaan. Dapat dibayangkan, untuk memenuhi kebutuhan minyak tanah saja sudah tidak tercukupi, belum lagi ditambah kebutuhan akan beras dan kebutuhan pokok lainnya, biaya pendidikan, kesehatan, listrik, transportasi dan lain-lain yang sudah pasti ikut naik. Sudah pasti kebijakan Pemerintah ini akan menjadi ”pembunuhan massal” terhadap 68 juta rakyat miskin Indonesia.
***
Banyak pakar ekonomi meyakini jika kebijakan pemerintah ini akan memberikan ekses sangat negatif dengan prediksi terburuk lahirnya social unrest di tengah masyarakat. Namun hal ini sepertinya telah diantisipasi oleh Pemerintah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 100 ribu/bulan kepada rakyat miskin. Sebuah kebijakan karitatif yang tidak menyelesaikan persoalan namun efektif dalam meredam gejolak masyarakat. Kebijakan yang bersifat pengalihan isu sekaligus pengalihan konflik dari vertikal (masyarakat versus pemerintah) ke horisontal (masyarakat versus masyarakat) yang semakin menjerumuskan rakyat ke dalam konflik sosial.
Sebenarnya Pemerintah mengetahui jika pemberian BLT tersebut tidak akan pernah berjalan efektif di tengah birokrasi yang masih bobrok, corrupt dan kolutif. Sehingga juga tidak mengherankan jika pada akhirnya data BPS tentang masyarakat miskin sangat tidak valid karena telah dimanipulasi sebelumnya oleh birokrasi di tingkatan bawah yang kolutif dan nepotis (RT, RW sampai tingkat Kepala Desa/Lurah). Juga tidak heran pula jika di media terdapat banyak kasus pemotongan-pemotongan BLT oleh Pengurus RT dan Kepala Desa yang memang masih didominasi oleh birokrat yang corrupt.
Pemerintah pun sebenarnya juga mengetahui jika BLT tidak akan pernah bisa menutupi biaya akibat dampak kenaikan BBM yang memiliki efek domino dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok akibat naiknya biaya produksi barang dan transportasi.
Tapi toh, ternyata pemerintah tetap meneruskan program BLT tersebut karena memang hanya itulah satu-satunya kebijakan yang dapat meredam penolakan rakyat terhadap kenaikan BBM. Harus jujur diakui, bahwa kebijakan ini tidak lebih hanya sebagai ”siasat licik” pemerintah yang bersifat membodohi.
***
Patut dicurigai, jika kenaikan harga BBM ini tidak lagi semata-mata didasarkan pada pengurangan beban subsidi ataupun liberalisasi, tetapi telah mengarah kepada bentuk-bentuk eksploitasi dari pemerintah terhadap rakyatnya. Jika diturunkannya pun harga minyak, satu sisi beban subsidi impor minyak terkurangi, dan di satu sisi lain pemerintah tetap mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan tetap mempertahankan kenaikan harga BBM dalam negeri.
Realitas ini semakin menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap nasib perekonomian rakyatnya. Sudah seharusnya rakyat menuntut dan menggugat. Karena kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab pemerintah sebagaimana amanat konstitusi. Pengabaian kesejahteraan rakyat sama artinya pengkhianatan terhadap konstitusi. Kebijakan ini tidak tidak bisa diteruskan apalagi dengan kondisi pemerintah harus mengahadapi tekanan fiskal yang disebabkan oleh tekanan moneter dalam memenuhi kebutuhan BBM ditengah kenaikan harga minyak minyak dunia untuk memenuhi kebutuhan konsumsi BBM dalam negeri yang semakin tinggi.
Sebuah kebijakan yang sebenarnya sangat bertentangan dengan konstitusi kita, karena konstitusi telah mengamanatkan bahwa minyak adalah bagian dari kekayaan alam yang menyangkut khalayak hidup orang banyak, yang harus dikuasai negara agar dikelola dan keuntungannya untuk kemakmuran bersama. Tetapi sayang, minyak dibiarkan dikelola perusahaan-perusahaan privat. Pun privatisasi di sektor lain, juga masih tetap dijalankan.
Kebijakan fiskal juga harus memberikan alokasi belanja yang memadai untuk mendukung kemajuan sektor energi nasional. Kebijakan tersebut antara lain adalah mengamankan kebijakan subsidi BBM sembari mengusahakan membengkaknya defisit dengan penghapusan atau pembatasan pembayaran utang dalam APBN dan pemangkasan belanja birokrasi yang rata-rata di setiap kementerian/lembaga menghabiskan 40 – 60% dari total anggaran negara.