Kamis, 31 Desember 2009

CATATAN ANGGARAN DEPKUMHAM TAHUN 2009

Jika melihat alokasi anggaran di Departemen Hukum dan HAM dalam kurun waktu 5 tahun terakhir telah mengalami kenaikan yang cukup tajam, jika di tahun 2005 anggaran Depkumham baru sebesar Rp 1,95 triliun, di tahun 2009 telah naik 2 kali lipat lebih, yaitu sebesar Rp 4,57 triliun.

Di tahun 2009, anggaran Depkumham terbagi ke dalam beberapa program baik prioritas maupun non prioritas di tubuh Depkumham antara lain:
- Penerapan Kepemerintahan yang baik Rp 2,5 triliun
- Peningkt. Pengawasan dan Akuntallitas Aparatur Rp15,3 milyar
- Pengelolaan SDM Aparatur Rp19,9 milyar
- Perencanaan Hukum Rp 5,0 milyar
- Pembentukan Hukum Rp 45,8 milyar
- Peningkt. Kesadaran Hukum dan HAM Rp 33,7 milyar
- Peningkt. Pelayanan dan Bantuan Hukum Rp 325,4 milyar
- Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan/Penegak Hukum Rp 745,2 milyar
- Penegakan Hukum dan HAM Rp 843,3 milyar
- Peningkt. Kualitas Profesi Hukum Rp 54,0 milyar
- Pendidikan Kedinasan Rp 9,1 milyar
- Penguatan Kelembagaan PUG dan Anak Rp 500 juta

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk 908 satuan kerja (satker), meliputi: 11 kantor Unit Eselon I Dep. Hukum dan HAM ada 11 kantor (Sekjend Pusat dan Daerah, Inspektorat Jenderal, Ditjen Adm.Hukum Umum, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Litbang HAM, dan Badan Pengembangan SDM); 33 Kantor Wilayah Depkumham; 5 Balai harta Peninggalan; 231 kantor Lembaga Pemasyarakatan; 189 kantor Rumah Tahanan Negara; 68 kantor Balai Pemasyarakatan; 61 kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; 107 kantor Imigrasi; 13 kantor Rumah Detensi Negara; 126 kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi; 46 kantor Pos Lintas Batas; dan 18 kantor Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dari hasil analisis terhadap berbagai program Depkumham, anggaran yang terserap untuk gaji,honor dan tunjangan pejabat/pegawai sebesar 35% dari total anggaran. Anggaran yang digunakan untuk belanja administrasi dan aparatur juga cukup besar mencapai 18% dari total anggaran. Sehingga total anggaran belanja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan birokrasi, administrasi dan aparatur totalnya mencapai 53%. Sisanya sebesar 47% dari total anggaran digunakan untuk program-program yang berhubungan dengan tupoksi Depkumham langsung.

Namun demikian, program-program yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tidak sepenuhnya digunakan untuk pelayanan publik, namun juga tercampur dengan program-program administrasi/pemeliharaan perkantoran dan aparatur. Beberapa program tersebut antara lain:
- Program Peningkatan Pelayanan dan Bantuan Hukum. Dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 325,4 milyar, yang digunakan untuk pelayanan hanya sebesar Rp 152,2 milyar, sisanya sebesar 200,2 milyar habis untuk administrasi/pemeliharaan perkantoran dan aparatur ;
- Program Penegakan Hukum dan HAM. Dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 843,3 milyar, hanya Rp 43 milyar saja yang benar-benar digunakan untuk penegakan hukum dan HAM, sisanya sebesar Rp 800,3 juga habis untuk administrasi/pemeliharaan perkantoran dan aparatur (pengadaan/pemeliharaan sarana prasarana, pengadaan kendaraan dll). (yenny sucipto)

CATATAN ANGGARAN KEPOLISIAN TAHUN 2009

Anggaran kepolisian di tahun 2009 sebesar Rp 25,7 triliun. Anggaran ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2008 yang baru mencapai Rp 21,2 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan bagi 1.052 satuan kerja (terdapat penambahan 15 satker dibandingkan 2008 karena pemekaran daerah).

Sumber anggaran kepolisian tersebut terdiri dari: rupiah murni sebesar Rp 23,1 triliun, rupiah murni pendamping Rp 200 milyar, Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp 883,7 milyar, dan PNBP sebesar Rp 1,5 triliun.

Sesuai dengan RKA-KL Kepolisian sebelumnya, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program prioritas antara lain:
1. Penerapan Kepemerintahan Yang Baik Rp 16,7 triliun
2. Pengembangan SDM Kepolisian Rp 337,6 milyar
3. Pengembangan Sarana dan Prasarana Kepolisian Rp 2,6 triliun
4. Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban Rp 68,4 milyar
5. Pemberdayaan Potensi Keamanan Rp 162,8 milyar
6. Pemeliharaan Kamtibmas Rp 5,4 triliun
7. Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Rp 552,8 milyar
8. Kerjasama Keamanan dan Ketertiban Rp 29,1 milyar

Berdasarkan hasil analisis, sebagian besar anggaran di tubuh Kepolisian masih diporsikan untuk belanja pegawai sebesar 60,2% (Rp 15,6 triliun) yang tertuang di dalam proram kepemerintahan yang baik. Peningkatan sebesar Rp 4,5 triliun anggaran kepolisian tahun 2009 sebagian besar didasarkan pada alasan kebutuhan ekstra pengamanan Pemilu 2009 yang mencapai Rp 1,8 triliun (Rp 1,5 triliun untuk kegiatan operasi pengamanan dan Rp 213 milyar untuk pengadaan materiil pendukung pengamanan Pemilu) serta pembentukan satker-satker baru (polres dan polsek) sebagai implikasi pemekaran daerah.

Yang menarik adalah anggaran bagi pengembangan SDM Kepolisian yang sebenarnya cukup besar yaitu mencapai Rp 337,6 milyar. Anggaran ini cukup urgen bagi Polri mengingat masih lemahnya profesionalisme tubuh Polri yang ditunjukkan dari berbagai penanganan kasus yang sangat diskriminatif dan jauh dari rasa keadilan. Penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang terhadap kasus-kasus kecil seperti kasus Minah dengan 3 buah kakao, Kakek Klijo dengan pisang klutuk di Sleman, 3 orang dengan 1 butir semangka di Kediri menunjukkan masih banyaknya anggota Polri khususnya di tingkat Sektor (Kecamatan) dalam memahami hukum, moral dan keadilan. Penegakan hukum semata-mata didasarkan pada positivisme an sich (apa yang ada di atas kertas/aturan). Moral dan keadilan sama sekali lepas dari pertimbangan-pertimbangan anggota Polri dalam penanganan kasus. Akibatnya kewenangan menerapkan diskresi yang dimiliki Polri seringkali tidak tepat digunakan. Dalam kasus Minah dan Klijo misalnya, dengan kewenangan diskresi yang dimiliki seharusnya kasus tersebut bisa didamaikan justru malah diteruskan ke meja hijau disertai penahanan. Begitu pula dalam kasus perkelahian anak (Raju) yang baru berusia 9 tahun yang juga seharusnya berujung damai, pun juga diproses sampai pengadilan.

Jika melihat anggaran pengembangan SDM Kepolisian yang mencapai Rp 337,6 milyar, seharusnya di tahun 2009 ini wajah penegakan hukum yang dilaksanakna Polri lebih profesional dan berkeadilan, namun sayangnya hal ini belum terwujud. Sebaliknya penegakan hukum masih berwajah diskriminatif dan jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu, ke depan (2010) khusus untuk anggaran pengembangan SDM Kepolisian tersebut perlu dievaluasi secara komprehensif agar lebih efektif dalam membangun Polri yang profesional dan adil dalam penegakan hukum. (yenny sucipto)

CATATAN ANGGARAN KEJAKSAAN TAHUN 2009

Alokasi anggaran yang diberikan kepada Kejaksaan sebenarnya cukup besar, bahkan alokasinya terus naik dalam 3 tahun terakhir. Tahun 2007 alokasinya sebesar Rp 1,7 triliun, di tahun 2008 telah naik menjadi 1,9 triliun dan tahun 2009 naik hampir sebesar Rp 1,98 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 499 satuan kerja kejaksaan baik di pusat maupun di daerah yang terdiri dari 1 Kejaksaan Agung, 1 Pusat Diklat, 1 Sekretariat Komisi Kejaksaan, 1 Perwakilan Kejaksaan di Bangkok, 1 Perwakilan Kejaksaan di Hongkong, 31 Kejaksaan Tinggi, 372 Kejaksaan Negeri dan 91 Cabang Kejaksaan Negeri.

Jika dianalisis per-program besar, anggaran Kejaksaan 2009 dialokasikan pada 8 (delapan) program antara lain: Program Penerapan Kepemerintahan Yang Baik; Perencanaan Hukum; Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM; Peningkatan Pelayanan dan Bantuan Hukum; Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Penegak Hukum; Penegakan Hukum dan HAM; Peningkatan Kualitas Profesi Hukum; Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak.

Alokasi terbesar anggaran kejaksaan masih diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan aparatur dan birokrasi meliputi: belanja pegawai (gaji, honorarium dan tunjangan) dan operasional perkantoran dan pemeliharaan (birokrasi). Program-program tersebut dimasukkan ke dalam program penerapan kepemerintahan yang baik. Total anggaran yang diperuntuukan bagi kebutuhan aparatur dan birokrasi tersebut mencapai 65,7% dari total anggaran. Untuk belanja pegawai saja telah menghabiskan 50,3% dari total belanja (Rp 1,1 trilun), ditambah dengan belanja operasional dan pemeliharaan perkantoran yang juga cukup besar mencapai 15,4% (Rp 306,3 milyar), sehingga totalnya mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Sehingga anggaran yang tersisa dan masih bisa digunakan untuk tugas-tugas tupoksi secara langsung khususnya dalam pelayanan publik hanya sebesar Rp + 694 milyar (34,3%). Dari hasil analisis anggaran tersebut tertuang ke dalam berbagai sub program antara lain:

1. Kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk kegiatan penerangan hukum kepada 31 Kejaksaan Tinggi, 361 Kejaksaan Negeri, 99 Cabang Kejaksaan Negeri dan 1 Kejagung totalnya Rp 20 milyar (masuk ke dalam Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM);

2. Program-program yang terdapat di dalam program penegakan hukum dan HAM dengan anggaran Rp 262,8 milyar, antara lain:
- Penanganan Perkara Pidana Umum mempunyai target 10.615 Perkara dengan alokasi anggaran Rp 118,0 milyar;
- Penanganan Perkaran Perdata dan TUN mempunyai target 286 Perkara dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,1 milyar;
- Penanganan/Penyelidikan Kasus Intelejen mempunyai target 1.852 Kasus dengan alokasi anggaran sebesar Rp 27,8 milyar;
- Penindakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi mempunyai target 1.967 Perkara dengan alokasi anggaran sebesar Rp 98,7 milyar;
- Penanganan Perkara Pidan Khusus mempunyai target 318 Perkara dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10,9 milyar;
- Dan Penanganan Perkara Perkara Pelanggaran HAM mempunyai target 14 Perkara dengan alokasi anggaran sebesar 1,2 milyar

3. Program Peningkatan Kualitas Profesi Hukum dengan anggaran Rp 36,9milyar, digunakan untuk:
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa untuk 450 orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp 15,3 milyar;
- Dan Penyelenggaraan Diklat Aparatur Negara untuk 24 Jenis Diklat dengan peserta 1.188 orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp 20,4 milyar.

Minimnya anggaran yang menunjang fungsi-fungsi khususnya di bidang penegakan hukum dan HAM cenderung memperlihatkan adanya ketidak-seriusan pemerintah terutama di tubuh Kejaksaan yang seolah memandang masalah penegakan hukum dan HAM bukanlah masalah krusial. Sebaliknya, besarnya anggaran yang diperuntukkan untuk belanja pegawai maupun belanja operasional dan pemeliharaan perkantoran (seperti halnya pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana fisik) menunjukkan ketidakefisienan anggaran di tubuh Kejaksaan.(yenny sucipto)