Senin, 04 April 2011

Menyoal Anggaran Kesehatan Kita

Yenny Sucipto




Global Hunger Index (GHI) menunjukkan posisi Indonesia berada pada situasi kelaparan dan gizi buruk yang mengkhawatirkan. Dari catatan Kemenkes masih terdapat 4,1 juta balita yang menderita gizi buruk dan kurang gizi, itu pun yang terdeteksi. Angka ini tidak beranjak dari tahun-tahun sebelumnya, karena pada tahun 2008 jumlah kasus gizi buruk juga sebesar 4,2 juta. Begitu pula dalam hal kematian ibu masih sangat tinggi, mencapai 307 per 1000 kelahiran hidup, yang berarti masih terdapat 13.778 kematian ibu, atau setiap dua jam terdapat 2 ibu hamil, bersalin, nifas yang meninggal dunia dengan berbagai sebab.

Di ASEAN, angka kematian bayi di Indonesia mencapai 35 per 1000 kelahiran hidup, ini hampir 5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan Malaysia, atau 2 kali lipat dibandingkan Thailand dan 1,3 kali lipat dibandingkan Philipina. Ironisnya, kasus kematian bayi justru terjadi pada keluarga miskin yang sebagian besar disebabkan tidak dimilikinya akses kesehatan, kurangnya pengetahuan dan ketiadaan biaya.

Wajah Anggaran Kesehatan
Jika dilihat dari alokasi anggaran, sejak APBN 2001 sampai tahun 2010 anggaran kesehatan masih berputar pada angka 2% dari total APBN, bahkan dalam kurun waktu 6 tahun terakhir tidak ada peningkatan berarti. Padahal APBN telah meningkat tajam dari Rp 226 triliun di tahun 2005 menjadi 1.126 triliun di tahun 2010. Anehnya anggaran kesehatan justru mengalami penurunan prosentase dari 3,1% pada tahun 2005 menjadi 2,8% tahun 2010.

Hasil pemetaan anggaran kesehatan dalam APBN 2010 menunjukkan angka Rp 31,78 triliun (2,82% dari total anggaran). Dari total itu, sebesar Rp 11,38 triliun ditransfer ke daerah yang disebarkan ke dalam beberapa jenis dana daerah: Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan Propinsi dan Kabupaten/Kota, BOK untuk Puskesmas, Jamkesmas, DAK Kesehatan dan Dana penyesuaian.

Anggaran terbesar yang ditransfer ke daerah adalah Jamkesemas, totalnya Rp 5,1 triliun (56,63%). Menurut Pemerintah alokasi tersebut ditujukan untuk meng-cover 76,4 juta jiwa orang miskin dan tidak mampu. Tentu saja target sebanyak itu menjadi “besar pasak daripada tiang”karena satu orang miskin hanya di-cover Rp 5 ribu/bulan.

Gizi Buruk dan Anggarannya
Pertama kali Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran spesifik gizi buruk pada tahun 2005 dengan alokasi sebesar Rp 175 miliar melalui program perbaikan gizi dan digulirkan melalui dana dekonsentrasi. Anggaran ini memang terlampau kecil karena baru tersedia Rp 39 ribu per satu kasus gizi buruk dalam satu tahun. Untungnya pada tahun 2006, anggaran tersebut naik cukup signifikan menjadi Rp 694,5 milyar. Namun sayangnya turun menjadi Rp 600 miliar pada tahun 2007. Besaran alokasi ini terus bertahan sampai tahun 2009, dan kemudian lagi-lagi diturunkan pada tahun 2010 menjadi Rp 449,8 milyar. Tahun 2011 yang awalnya diharapkan anggaran gizi buruk kembali naik justru semakin anjlok menjadi Rp 267,42 milyar. Padahal jumlah kasus gizi buruk 2010 masih berada pada angka 4,1 juta jiwa.

Dari sisi kreatifitas program, jalan keluar penanganan gizi buruk sebagian besar juga masih bersifat parsial dan terjebak pada pola karitatif seperti pemberian multivitamin, biskuit buffer stock dan susu bubuk untuk balita dan ibu hamil. Padahal persoalan gizi buruk berkait erat dengan peningkatan taraf hidup, kemudahan akses kesehatan dan pengetahuan (pendidikan kesehatan). Program-program terintegrasi dan bersifat pengarusutamaan dengan program-program lintas bidang sepertinya belum menjadi paradgima Kemenkes dalam penyelesaian gizi buruk ini.

Pemborosan dan Oligarkhi Politik Anggaran
Kritik lain dalam melihat wajah anggaran kesehatan Indonesia adalah masih banyak program yang bersifat pemborosan dan kesia-siaan.khususnya di program-program yang berada di pos dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang totalnya sebesar Rp 1,86 triliun. Sebab sebagian besar program yang dijalankan ternyata masih habis untuk urusan bersifat teknis aparatur seperti koordinasi dan konsolidasi antar instansi, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan bimbingan teknis. Dalam konteks dekonsentrasi dan pembantuan memang pemerintah membutuhkan konsolidasi, koordinasi, evaluasi, monitoring dan bimbingan teknis dalam rangka mengamankan program pusat yang dijalankan di daerah. Namun menjadi tidak wajar jika setiap tahun program ini alokasinya selalu mendominasi sehingga terkesan menjadi boros dan sia-sia terutama dalam program bimbingan teknis yang berulang-ulang setiap tahunnya.

Persoalan minimnya alokasi anggaran kesehatan dan berbagai pemborosan, sebenarnya terletak pada politik anggaran Indonesia yang masih berwatak oligarkhi dan menegasikan kedaulatan rakyat atas anggaran. Disadari atau tidak, dominasi dan hegemoni partai politik dalam lingkar kekuasaan selama ini telah membuat kebijakan anggaran seolah menjadi hak absolut partai politik melalui anggota-anggotanya yang duduk di kekuasaan (legislatif dan eksekutif), seolah tidak ada sangkut pautnya dengan nasib dan masa depan rakyat. Oligharki politik anggaran ini semakin kuat ketika partai politik yang berkuasa lebih memilih membangun koalisi kepentingan (bisnis) dengan kroni-korninya daripada memperjuangkan konstituennya. Wajar jika kebijakan anggaran yang dihasilkan hanya memihak pada kepentingan kroni-kroni partai berkuasa (the rulling party), jauh dari aspirasi dan kebutuhan riil rakyat (miskin).
Kasus penyusunan anggaran kesehatan misalnya sangat jauh dari proses partisipasi. Dari sebaran anggaran kesehatan dalam bentuk transfer daerah, hampir semua plafon anggaran dan program-programnya telah ditetapkan secara subyektif oleh Pemerintah Pusat. Bahkan untuk Dana Penyesuaian (DPDF&PPD dan DPIPD) lebih parah lagi karena besaran alokasi dan daerah penerima ditetapkan sepihak oleh Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR-RI. Oleh karena itu Dana Penyesuaian ini sebaiknya dihapus, karena selain tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan juga sulit untuk dipantau dan dikontrol oleh masyarakat karena pembahasan dan penetapannya bersifat tertutup antara Menkeu dan Banggar sehingga cenderung menjadi “dana siluman”.

Dengan melihat berbagai kendala wajah (anggaran) kesehatan Indonesia, memang sudah waktunya bagi pemerintah untuk menyusun suatu sistem perencanaan dan penyusunan program dan anggaran kesehatan yang lebih partisipatif dan peka terhadap realitas kesehatan masyarakat Indonesia. Sehingga masalah ketiadaan dan keterbatasan anggaran tidak lagi menjadi alasan untuk menghindar dari kewajiban negara (pemerintah) dalam pemenuhan hak rakyat atas kesehatan. Efektifitas anggaran dengan pemangkasan belanja aparatur disertai dengan program-program yang lebih menyentuh akar persoalan diharapkan dapat menjadi salah satu kunci dalam menjawab keterbatasan anggaran kesehatan yang selama ini dikeluhkan.

Selasa, 30 November 2010

Diskrimatif Anggaran ODHA

Yenny Sucipto


Memerangi penyebaran penyakit menular terutama penyebaran HIV dan AIDS merupakan salah satu target MDGs yang memerlukan kerja keras dan perhatian besar bagi Indonesia, dimana membutuhkan keseriusan untuk mencurahkan segala bentuk strategi pencegahan dan penangggulangannya jika Indonesia tidak ingin di nilai kalangan internasional sebagai Negara yang gagal mencapai komitmen global MDGs di tahun 2015 nantinya.

Jika mengkaji laporan pemerintah dalam penanganan kasus HIV/AIDS, efektitasnya ternyata kurang signifikan. Target di tahun ini saja hanya dapat dicapai sebesar 0,1%, padahal target sampai tahun 2015 pemerintah mentargetkan dapat mencegah 1 juta kasus baru dan mencegah 350 ribu kematian. Namun sebaliknya justru kasus HIV/AIDS terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Dan Indonesia saat ini telah menjadi salah satu negara yang memiliki angka penderita HIV/AIDS tertinggi di Asia. Lebih mengkhawatirkan lagi, penularan HIV/AIDS tersebut ternyata terus meningkat tajam dari tahun ke tahun. Perkembangan kasus HIV/AIDS di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sudah sampai tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI (Ditjen PP & PL), per 30 juni 2006 kasus HIV/AIDS secara kumulatif telah mencapai angka 10.859 kasus dengan rincian 6.332 jiwa penderita AIDS dan 4.527 jiwa pengidap HIV. Dan sampai akhir September 2008, Departemen Kesehatan mencatat 21.151 orang di Indonesia terinfeksi HIV, 15.136 orang dalam fase AIDS. Peningkatan signifikan dari kasus HIV/AIDS tersebut sebagian besar disumbang oleh pengguna narkotika suntik dan seks bebas. Ahli epidemiologi telah memproyeksi jika tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus HIV/AIDS secara massif, diperkirakan pada 2010 jumlah penderita di Indonesia akan mencapat 400 ribu orang, bahkan pada 2015 nanti jumlah terinfeksi HIV/AIDS diperkirakan dapat mencapai 1 juta jiwa.

Situasi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan. Sehingga wajar jika banyak kalangan masyarakat yang kemudian ikut peduli, ambil bagian dan menuntut Pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih terhadap problem penyebaran HIV/AIDS ini. Pun juga wajar jika masyarakat tidak bisa berpuas diri dengan telah masuknya program perang terhadap HIV/AIDS dalam deklarasi millenium. Jauh dari itu, yang diharapkan masyarakat adalah follow up melalui praktek nyata dalam program-program pembangunan tahun ke tahun, apakah memang ada langkah konkrit yang dilakukan pemerintah sebagaimana yang menjadi targetan pembangunan millenium sampai tahun 2015 nanti.
Dan salah satu faktor untuk melihat seberapa besar dan efektif komitmen Negara terhadap suatu persoalan bangsa adalah dengan melihat kebijakan alokasi anggaran. Kebijakan alokasi anggaran sebagai salah satu instrumen Negara, dapat memberikan gambaran apakah upaya memerangi HIV/AIDS mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah.

Dari hasil penelusuran anggaran dan analisis dokumen di semua kementerian/lembaga, ternyata alokasi anggaran untuk penanganan AIDS hanya sebesar Rp 348,2 milyar di tahun 2007, Rp 407,3 milyar tahun 2008, dan Rp 366,6 milyar tahun 2009. Bahkan tahun 2010 anggaran tersebut turun menjadi Rp278,1 milyar dan hanya tersebar di 7 (tujuh) kementerian/lembaga (Depdiknas, Depkes, Depsos, BKKBN, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, dan Badan Narkotika Nasional). Padahal jika mengacu pada struktur kelembagaan KPAN seharusnya anggaran tersebut tersebar di 13 (tiga) belas kementerian/lembaga sesuai dengan jumlah kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan KPAN.
Dan ketika ditelusuri ke semua program-program penanggulangan HIV/AIDS di keenam kementerian/lembaga ternyata hampir 90% semua programnya juga fokus pada pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang disebabkan oleh pengguna narkoba. Memang dilihat dari angka kasusnya, jumlah pengidap HIV dan AIDS yang disebabkan oleh Narkoba dan jarum suntik (Penasun) memang lebih besar yaitu sebesar 46%. Sehingga terlihat Pemerintah kemudian lebih memilih untuk memprioritaskan penanggulangan HIV/AIDS kepada Penasun saja daripada hubungan seks. Padahal berdasarkan hasil pertemuan ICAAP di Bali, dari data terakhir kasus HIV/AIDS saat ini justru lebih banyak yang menjangkit dikalangan pasutri khususnya ibu rumah tangga melalui hubungan seks (bukan melalui narkoba dan jarum suntik).

Diskriminasi penanggulangan HIV/AIDS yang dilakukan Pemerintah kepada kalangan WPS (Wanita Penjaja Seks), PWS (Pengguna Wanita Seks) tentu tidak bisa dibenarkan dari sisi apapun, karena sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menangulangi HIV/AIDS dari segala penyebab apapun tanpa harus memilah dan memprioritasi.

Di sisi yang lain, dari hasil penelusuran anggaran, ternyata sebagian besar anggaran hanya dipergunakan untuk pencegahan daripada perawatan dan pengobatan. Di tahun 2010 misalnya, dari total alokasi anggaran penanggulangan HIV/AIDS, sebesar 82,1% digunakan untuk pencegahan, sementara untuk program perawatan dan pengobatan hanya sebesar 9%. Dengan melihat tidak proporsionalnya alokasi anggaran tersebut sudah dapat dipastikan program-program yang dipergunakan untuk merawat dan mengobati para penderita HIV/AIDS akan terabaikan. Mungkin itu pula kenapa pengadaan obat retroviral bagi penderita seringkali kosong (tidak tersedia) karena semua anggaran HIV/AIDS dipergunakan untuk pencegahan saja. Dan dengan melihat proporsi anggaran ini pula, sudah dapat dipastikan target pemerintah untuk menekan angka kematian akibat HIV/ADIS 2010 nanti akan gagal.

Rendahnya respon anggaran dan program terhadap penanggulangan HIV/AIDS ini di Indonesia ini sebenarnya sudah dapat dilihat dari tingkat penularan HIV yang terus meningkat tajam. Dan jika respon anggaran dan program yang lemah ini terus berlangsung diperkirakan akan ada sekitar 400 ribu orang terinfeksi HIV pada tahun 2010, dan 100 ribu orang diantaranya diperkirakan meninggal atau akan ada 1 juta ODHA pada tahun 2015 dengan 350 ribu kematian. Dan diperkirakan juga 2015 nanti akan terjadi penularan HIV secara kumulatif pada lebih dari 38.500 anak yang dilahirkan dari ibu terinfeksi HIV yang tertular dari suaminya.

Minggu, 21 November 2010

Sadar (Anggaran) Bencana

Yenny Sucipto

Sejak terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami di Aceh tahun 2005 lalu, pemerintah terlihat tidak lagi main-main dengan ancaman bencana alam di Indonesia. Bahkan berkali-kali pemerintah mendeklarasikan secara terbuka untuk secara serius dan sungguh-sungguh menangani persoalan bencana alam tersebut. Oleh karena itu pemerintah kemudian menyusun suatu manajemen bencana yang tidak lagi parsial dan reaktif melalui suatu kebijakan regulasi yang khusus mengatur tentang itu. Butuh waktu 2 tahun (dari tahun 2005 sampai tahun 2007) dan melalui serangkaian perdebatan panjang antara pemerintah dan DPR sampai dilahirkannya UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanganggulangan Bencana.
Perdebatan yang paling panjang adalah menyoal perlu tidaknya dibentuk suatu badan khusus yang menangani bencana. DPR saat itu beralasan badan tersebut sangat diperlukan karena bencana tidak bisa ditangani secara temporer melalui lembaga-lembaga koordinatif, butuh lembaga khusus yang bersifat permanen yang tugasnya hanya memikirkan penanganan bencana setiap hari. Namun Pemerintah keberatan karena dengan dibentuknya badan baru tersebut akan semakin membebani anggaran belanja negara. Namun DPR berkilah, justru pembentukan badan khusus tersebut akan mengurangi beban anggaran negara, karena akan diikuti dengan peleburan badan dan lembaga yang selama ini menangani bencana ke dalam satu atap. Perdebatan tersebut akhirnya selesai dengan tetap dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), namun sayangnya tanpa disertai ide peleburan (penyatuan ke dalam satu atap) sebagaimana gagasan yang telah muncul sebelumnya.
Namun, baik DPR maupun Pemerintah sepertinya telah melupakan satu hal yang justru lebih urgen daripada perdebatan tentang badan penanggulanan bencana, yaitu masalah pembiayaan selama penanganan bencana, mulai dari tahap tanggap darurat, rehabilitasi sampai rekonstruksi. Sebab belajar dari pengalaman bencana Aceh sampai Yogya tahun 2005, Pemerintah terlihat masih belum menyadari akan pentingnya prioritas anggaran bagi penanganan bencana di Indonesia.
Dalam APBNP 2010, Pemerintah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana sebesar Rp 3,79 triliun ditambah dengan Rp 2,64 triliun yang tersebar di 8 kementerian/Badan tersebut sehingga totalnya sebesar Rp 6,43 Triliun. Alokasi dana penanggulangan bencana alam dalam APBN masih dinilai tidak cukup, mengingat luasnya tingkat kerusakan dan dampak lain yang ditimbulkan akibat bencana alam akhir-akhir ini.
Minimnya alokasi dana untuk penanggulangan bencana di APBN itu menunjukkan bahwa Pemerintah memang masih memandang remeh ancaman bencana di Indonesia. Angka Rp 6,43 trilliun terlihat lebih sebagai bentuk “formalitas” pemenuhan tuntutan “isu bencana” yang memang sedang hangat di masyarakat daripada sebagai bentuk kesadaran pemerintah akan bahaya bencana.

Fragmentasi Anggaran Bencana
Keberadaan Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) bukannya semakin mempermudah penanggulangan bencana tetapi semakin memperumit. Sebab, selain semakin sulitnya koordinasi antar lembaga, juga membuat anggaran bencana semakin terfragmentasi (terpecah-pecah) ke banyak badan dan lembaga.
Fragmentasi anggaran ini jelas akan membuat anggaran bencana menjadi semakin tidak efisien. Sebab semakin banyak badan dan lembaga akan semakin banyak anggaran yang terbuang percuma karena belanja untuk memenuhi kebutuhan aparatur (gaji, tunjangan dan honorarium pegawai, pemenuhan kebutuhan kantor, kendaraan dinas, dll) akan semakin membengkak.
Dampaknya seperti yang terjadi saat ini. Dari total anggaran yang terdapat di 8 badan dan lembaga yang terlibat dalam penanganan bencana, total anggaran yang benar-benar digunakan program-program yang langsung berkaitan dengan penanggulangan bencana hanya sebesar Rp 2,64 triliun. Jika saja badan dan lembaga-lembaga tersebut bisa disatu atapkan, tentunya anggaran yang muncul jauh lebih besar dari hanya Rp 2,64 triliun, karena tidak perlu lagi ada double budget bagi pembiayaan kebutuhan aparatur sebagaimana tersebut diatas.
Jika diteliti lebih lanjut, untuk pengendalian bencana berupa pengembangan sistem early warning tsunami, cuaca dan iklim hanya dianggarkan 137,85 milyar (Badan Meteorologi, Klimatologi dan geofisikan), Pengembangan sistem Manajemen dan Penetapan Zona Rawan Bencana baik Darat maupun laut sebesar Rp 42,27 milyar (BNPB dan Bakor Survey dan Pemetaan Nasional). Sedangkan untuk pelaksanaan tanggap darurat sebesar Rp 666,12 milyar (Mabes TNI, Kementerian PU, Kementrian Sosial, BNPB dan Basarnas). Untuk Pengendalian Lahar Gunung Berapi Rp 6,89 milyar dan pengendalian bencana banjir Rp 1,5 triliun, itu pun hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana penanggulangan banjir yang dikerjakan di bawah Departemen PU.

Pentingnya Political Will
Kesadaran pemerintah akan bahaya bencana seharusnya diikuti dengan langkah-langkah konkrit dalam pemenuhan anggaran bencana. Berkaca pada Bencana Tsunami Aceh, dimana pembiayaan untuk tanggap darurat saja menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,25 trilyun. Mengingat banyak wilayah di Indonesia yang berpotensi bencana, pemerintah setidaknya mengalokasikan anggaran khusus untuk penanggulangan bencana kurang lebih 1% dari total APBN (sekitar Rp 12 triliun untuk tahun 2010). Contohnya dapat kita lihat pada bencana merapi saat ini, dimana tercatat ada 289.613 pengungsi yang setiap harinya membutuhkan Rp 4,34 milyar untuk 3 (tiga) kali makan dalam sehari, itu belum termasuk kebutuhan tanggap darurat lainnya.
Pentingnya political will dan keseriusan pemerintah dalam pengalokasian anggaran bencana yang ideal dalam setiap tahun anggaran, agar pemerintah tidak mengulangi kesalahannya lagi ketika dalam penanganan bencana tsunami aceh, dengan alasan tidak adanya alokasi dalam APBN, pemerintah lalu berhutang ke luar negeri yang totalnya sampai mencapai US$ 326 juta.
Melihat quo vadisnya arah kebijakan pendanaan pemerintah dalam penanganan bencana, sudah saatnya bagi kita untuk memikirkan ulang “manajemen dana bencana” agar tidak menimbulkan bencana baru di masa depan. (diterbitkan di opini Kompas)

Rabu, 29 September 2010

PEMEKARAN (ANGGARAN) DAERAH

Kebijakan pemekaran daerah yang digulirkan sejak 2000 sebenarnya bertujuan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan percepatan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah.


Pemekaran juga bertujuan membangun proses demokratisasi (partisipasi) padda tataran masyarakat untuk mewujudkan pemerintah daerah yang lebih efisien, demokratis, dan aspiratif sebagai bentuk dukungan konkret pemerintah pusat terhadap pembangunan ekonomi masyarakat di daerah.

Kebijakan pemekaran daerah sendiri sebenarnya rangkaian dari arus kebijakan politik desentralisasi dan otonomi daerah yang telah digulirkan pemerintah sebelum (1999). Prinsip yang dibangun dalam pelaksanaan otonomi daerah itu adalah partisipasi an transparansi melalui pemberian kewenangan dan keleluasaan kepada daerah membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat sendiri.
Sayangnya, tujuan itu cenderung tak terwujud sampai saat ini. Sebaliknya, berbagai penyimpangan dan pemborosan keuangan daerah daerah masih kerap terjadi. Berdasarkan penelitian Said Amin (Bank Dunia), samapi tahun 2007 tercatat 967 anggota DPRD dan 61 kepala daerah yang terlibat korupsi keuangan daerah di seluruh Indonesia.

Dalam konteks kebijakan pemekaran daerah, pelaksanaannya pun cenderung distorsif dan tak terkendali. Menurut catatan Departemen Dalam Negeri (2007), ada 7 propinsi, 135 kabupaten, dan 31 kota hasil pemekaran sejak 2000. Daerah otonom hingga saat itu berjumlah 473. Ini belum menyertakan Rancagan Undang – Undang Pemekaran yang tengah dibahas Komisi II DPR yang menngajukan 15 tambahan pemekaran. Sebelum kebijakan pemekaran digulirkan, hanya ada 336 kabuoaten dan kota serta 27 propinsi di Indonesia.

Polarisasi
Maraknya usul pemekaran itu tanpa disadari telah memolarisasi masyarakat daerah ke dalam kubu pro dan kontra. Alasan kelompok pro lebih banyak pada pertimbangan yuridis administratif dan cenderung normatif, seperti terselenggaranya pembanngunan yang lebih aspiratif dan peningkatan pelayanan publik. Alasan kelompok kontra didasarkan pada asumsi bahwa pemekaran daerah akan menciptakan perluasan struktur yang berakibat pada pembiayaan yang berat, yang dikhawatirkan menganggu jalannya pembangunan.

Dalam praktiknya, tak jarang pemekaran lebih dimotivasi oleh obsesi daerah mengejar kucuran dana dari pusat yan gmerangsang korupsi. Sejak tahun 2001 kucuran dana dari pusat mengalir deras ke daerah melalui dana perimbangan. Dana perimbangan yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah pada 2001 sebesar Rp 84 triliun. Tahun ini Rp 203,5 triliun.

Menurut penelitian Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, pemekaran berdampak pada pembebanan keuangan negara. Ini dibuktikan dengan membengkaknya dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dalam APBN 2002 – 2008 yang begitu tinggi. Analisis terhadap penerimaan DAU 114 daerah pemekaran memperlihatkan beban keuangan negara akibat pembengkakan DAU pada tahun 2002, 2003, 2004, 2005 dan 2008 adalah Rp 8,36 triliun.

Begitu pula dengan pengalokasian DAK dalam APBN kurun 2002 – 2008 terus membengkak akibat semakin banyak daerah pemekaran yang harus diberi DAK dari tahun ke tahun. Kenaikan terbesar khususnya terjadi pada 2004. Beban keuangan yang ditanggung negara karena adanya pertambahan alokasi DAK yang harus diberikan kepada daerah pemekaran dari tahun 2003 sampai 2008 mencapai Rp 13 triliun.

Penelitian terhadap 40 APBD daerah pemekaran memperlihatkan, kebergantungan keuangan sebagian besar daerah sangat tinggi terhadap pemerintah pusat. Ini terllihat dari sektor penerimaan yang didominasi dari DAU dan DAK yang rata – rata berada di atas 70 persen total penerimaan.

Penerimaan Terkecil
Penerimaan terkecil justru dari sumber yang seharusnya merupakan potensi daerah murni: pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH). Rata – rata penerimaan dari sektor PAD hanya 2 – 5 persen. Bahkan, terdapat beberapa daerah pemekaran dengan PAD di bawah 1 persen. Sementara itu, DBH rata – rata di bawah 10 persen dari total penerimaa. Ketergantungan penerimaan daerah dari sektor DAU dan DAK pada akhirnya berimbas negatif di sektor belanja.

Dengan miskinnya keuangan daerah, anggaran untuk belanja pelayanan publik harus dikorbankan demi memenuhi kebutuhan belanja aparatur, terutama untuk gaji pegawai negeri sipil, tunjangan, dan perjalanan dinas pejabat daerah. Presentase belanja ppegawai (gaji, tunjangan, honorarium, dan perjalanan dinas), setiap daerah pemekaran berada di antara 50 dan 70 persen total belanja.

Setelah membandingkan keadaan keuangan daerah induk dan daerah sebelum dan setelah pemekaran, diketahui bahwa kondisi keuangan daerah induk pasca-pemekaran selalu berkurang sekitar 30 persen dari total penerimaan. Namun, apabila penerimaan daerah induk dan daerah daerah pemekaran digabungkan, peningkatannya cukup tinggi.
Peningkatan itu disebabkan oleh adanya peningkatan penerimaan DAU yang cukup tinggi dan diikuti oleh peningktan DAK. Peningkatan DAU itu merupakan gambaran kondisi keuangan daerah pemekaran yang memiliki celah fiskal tinggi.

Ini ditimbulkan oleh kebutuhan fiskal yang besar (rencana program pembangunan) yang tidak sebanding dengnan kapasitas fiskal (potensi daerah) yang cenderung rendah. Masih ada tambahan berupa kebutuhan pegawai negeri sipil baru yang otomatis membutuhkan alokasi dasar tambahan dari DAU yang mau tidak mau harus dipenuhi oleh pemerintah pusat.(Diterbitkan dalam Opini Kompas)

Selasa, 06 April 2010

Anggaran Rakyat Untuk Menggusur Rakyat

Peneliti: Yenny Sucipto

Meningkatnya represifitas pemerintah daerah terhadap kaum marjinal perkotaan berangkat dari persepsi yang salah tentang kecantikan dan keindahan kota . Persepsi itu bertolak dari “paradigma naif” yang memandang bahwa kecantikan kota identik dengan kesejahteraan. Oleh karenanya, rakyat miskin tidak boleh tinggal di kota agar kota terlihat indah, karena indah = sejahtera. Implementasi “paradigma naif” itu sangat mudah terlihat ketika membedah kebijakan Anggaran untuk DKI Jakarta.

Dalam kurun waktu 3 tahun, antara 2008 – 2010 alokasi anggaran untuk Satpol PP sudah mencapai Rp 894,8 milyar. Dalam 3 tahun berturut – turut mengalami kenaikan dari Rp 138,3 milyar tahun 2008, Rp 346,7 milyar tahun 2007 dan Rp 409,8 milyar untuk tahun 2010.

Dari besaran alokasi anggaran Satpol PP yang ada, untuk alokasi program peningkatan kinerja ketentraman dan ketertiban umum saja membutuhkan anggaran sebesar Rp 211,4 milyar. Dan salah satu program untuk melakukan penggusuran dan razia yaitu yang khusus untuk kegiatan Pengawasan dan Penertiban PMKS, PK5, PSK dan Gangguan sosial lainnya teralokasi sebesar Rp 9,2 milyar dan untuk kegiatan Penertiban Bangunan/Gubuk Lliar/Sengketa Tanah sebesar Rp 1,8 milyar.Bahkan untuk gaji, tunjangan dan tambahan gaji PNS berdasarkan beban kerja mencapai Rp 132,9 milyar.

Ironis, jika anggaran tersebut dibandingkan dengan alokasi kesehatan untuk program penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak yang hanya sebesar Rp 366,8 juta, program peningkatan Kesehatan Anak Balita sebesar Rp 200 juta, program peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Rp 270 juta dan program peningkatan Gizi Masyarakat hanya sebesar Rp 150 juta saja.

Dari alokasi anggaran di atas sudah dapat diketahui jika Pemprov DKI lebih memilih “kesejahteraan semu” dengan cara menggusur dan merazia lalu membangun taman dan patung sehingga kota terlihat indah dan tidak kumuh, daripada kesejahteraan yang sesungguhnya melalui pemenuhan pelayanan dasar khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan model APBD seperti itu, dapat dipastikan bahwa di DKI harus tetap dilakukan penggusuran dan razia setiap tahunnya, tidak peduli apakah PKL, PSK, pengemis dan gelandangannya masih ada atau tidak, karena anggarannya memang dialokasikan (disediakan) rutin setiap tahun.

Selasa, 09 Februari 2010

Menilai Derajat Desentralisasi

Oleh: Yenny Sucipto


Desentralisasi pemerintahan yang telah berjalan sejak tahun 2001 di Indonesia telah memberikan banyak perubahan dan kemajuan di setiap daerah. Dalam 10 tahun terakhir ini daerah telah banyak belajar dalam mengelola dan menjalankan urusan pemerintahannya sendiri. Harus diakui menjalankan desentralisasi bukanlah pekerjaan yang mudah, sehingga desentralisasi di Indonesia seringkali mengalami pasang surut karena berbagai kendala yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah terutama dalam hal keterbatasan SDM, finansial dan minimnya potensi daerah. Sehingga membuat tujuan desentralisasi seringkali tidak sejalan (bahkan di satu sisi distorsif) dengan tujuannnya.

Penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) di 42 kabupaten/kota menunjukkan kendala terbesar yang saat ini dihadapi oleh pemerintah daerah adalah dalam hal desentralisasi fiskal. Karena dalam praktiknya hampir semua daerah sering kesulitan dalam mencari dan meningkatkan pendapatannya sendiri, sehingga walaupun 10 tahun desentralisasi dijalankan sebagian besar daerah masih menggantungkan penerimaannya dari bantuan dari pusat baik dalam bentuk block grant (DAU) maupun specific grant (DAK).

Daerah-daerah yang bisa menjalankan desentralisasi fiskalnya hanyalah daerah yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah atau daerah yang berkarakteristik perkotaan besar. Karena paling tidak dengan potensi sumber daya alam tersebut penerimaan daerah masih bisa tercover dari dana bagi hasil sumber daya alam dari pusat, seperti Kabupaten Aceh Utara yang kaya dengan Minyak dan Gas. Atau bagi wilayah perkotaan besar seperti Kota Surabaya dan Kota Semarang sebagai ibukota propinsi telah membuat wilayah tersebut menjadi kota tujuan bisnis dan investasi sehingga pendapatannya dapat tercover dari PAD terutama di sektor pajak dan retribusi daerah. Sebagai catatan, dari + 480 kabupaten/kota di Indonesia hanya 64 kab/kota saja yang memiliki potensi SDA.

Bagi 92% kabupaten/kota di Indonesia yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam, menjadi tidak mudah untuk melepaskan ketergantungan dari bantuan pemerintah pusat. Walaupun sebenarnya sampai saat ini di daerah-daerah penelitian tersebut semua pemerintah daerah terus berupaya untuk menumbuhkan potensi ekonominya dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua investor untuk menginvestasikan modalnya di daerah masing-masing.

Hanya saja, upaya tersebut bukanlah sesuatu hal yang mudah karena selain minimnya potensi yang membuat tidak tertariknya investor, juga keterbatasaan dana dari pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas-fasilitas infrastruktur dan suprastruktur ekonomi di daerahnya. Karena itulah, satu-satunya upaya yang saat ini dilakukan pemerintah daerah untuk mengurangi tingkat ketergantungan keuangannya terhadap pemerintah pusat (walaupun tidak signifikan) dilakukan dengan cara menggenjot PAD semaksimal mungkin terutama di sektor retribusi daerah. Dampaknya cukup negatif karena retribusi yang dinaikkan tersebut rata-rata adalah retribusi yang sifatnya memberikan beban bagi rakyat miskin (retribusi kesehatan) dengan rata-rata di atas 60% dari total PAD.

Lemahnya derajat desentralisasi fiskal tersebut pada akhirnya juga berdampak pada belanja daerah, dimana biaya program pembangunan sebagian besar harus ikut bergantung dari bantuan pusat sehingga celah fiskal daerah menjadi tinggi. Masalahnya APBN juga memiliki keterbatasaan yang tidak mungkin dapat menutupi tingginya celah fiskal daerah, sehingga prosentase DAU sebagian besar hanya diberikan untuk memenuhi alokasi dasar (gaji PNS) saja. Wajar jika kemudian, wajah belanja semua daerah menjadi tidak pro poor karena sebagian besar belanja telah habis dulu untuk menutupi kebutuhan birokrasi (gaji, tunjangan, perjalanan dinas, gedung, perkantoran, dll). Itu pula, kenapa walaupun di sektor pendidikan alokasi belanja di 42 kab/kota rata/rata telah berada di atas 20% namun sebagian besar penggunaannya hanya bisa digunakan untuk memenuhi gaji guru dan dinas, tidak sampai pada program pelayanan publik seperti pengadaan dan rehabilitasi gedung sekolah, bea siswa, pengadaan buku dan lain-lain.

Melihat kondisi daerah yang masih kesulitan dalam menjalankan desentralisasi fiskalnya, sangat urgen untuk memikirkan ulang (terutama bagi pemerintah pusat) perlunya membuat grand strategy yang dalam penguatan desentralisasi fiskal, agar otonomi daerah dapat berjalan lebih efektif. Grand strategy tersebut paling dengan memperbaiki beberapa aturan sistem yang telah ada, yang pertama menyangkut penggunaan DAU dan perampingan birokrasi.

Berdasarkan hasil penelitian World Bank (2007) terhadap Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Departemen Keuangan RI, celah fiskal dan alokasi dasar dalam DAU yang digelontorkan ke daerah (miskin) perbandingannya adalah 50:50. Namun dalam praktiknya di 41 kab/kota yang hasilnya rata-rata 80:20. Kesimpang-siuran ini paling tidak harus dijawab dengan perlunya sebuah aturan mengenai batas minimal perbandingan penggunaan antara alokasi dasar dan celah fiskal yang bersifat proporsional dan memungkinkan bagi daerah miskin untuk bisa membiayai pembangunan di daerahnya.

Dari hasil penelitian FITRA selama 3 tahun (2007-2009) juga menunjukkan adanya kecenderungan dari Pemerintah daerah untuk terus meningkatkan alokasi belanja pegawainya yang berakibat tidak proporsionalnya jumlah PNS dengan populasi penduduk. Di beberapa daerah bahkan harus mengeluarkan anggaran Rp 1 juta untuk pegawai dalam melayani seorang penduduk saja. Oleh karena itu, ke depan perlu dibangun sistem kepegawaian teriintegrasi secara nasional yang dapat membatasi kebutuhan birokrasi di masing-masing daerah.

Rabu, 06 Januari 2010

Budaya Siwaliparri dan Budaya Patriarki = Beban Ganda Perempuan?

Setiap pagi di Teluk Majene puluhan perempuan menanti para pajala (nelayan yang menggunakan jaring payang) datang dari laut membawa ikan, tiap siang beberapa perempuan berjibaku sekop menggali pasir di Sungai Mandar, tiap dini hari jalan utama di Kelurahan Tinambung dilintasi perempuan-perempuan yang memanggul puluhan jerigen menuju sumber air minum. Jika ada yang bertanya, mereka sedang melakukan apa, salah satu jawabnya, mereka mempraktekkan konsep siwaliparri.

Siwaliparri merupakan salah satu nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Polman. Siwaliparri terdiri dari tiga suku kata, si (berhadapan), wali (lawan, musuh; bila mendapat awalan me- berarti membantu), dan parri (susah). Jadi, secara sederhana siwaliparri berarti saling membantu atau bergotong royong.

Siwaliparri berangkat dari konsep rumah tangga (domestik) masyarakat Mandar, yakni pemahaman bahwa perempuan Mandar, selain sangat setia, juga pandai menempatkan diri sebagai perempuan dan sebagai istri. Nurhidayah, seorang warga Polman menggambarkan:
“Siwaliparri menurut saya dapat dicontohkan misalnya, bila bapaknya anak-anak memanjat kelapa, maka ibunya yang membuat minyak untuk digunakan sendiri atau dijual guna menambah penghasilan keluarga.”

Pada dasarnya, di dalam dunia rumah tangga, dipahami bahwa Siwaliparri adalah konsep yang mengharuskan perempuan atau istri untuk membantu kegiatan suami. Dengan pemahaman ini, posisi istri dan suami di mata orang Mandar tidak dipandang timpang atau tidak berbeda. Istri juga memiliki tanggung jawab yang sama atas kehidupan dan langgengnya urusan pendidikan yang berkaitan dengan nilai-nilai kehidupan dan beragama.

Fenomena Siwaliparri yang dapat diamati secara empiris dalam rumah tangga orang Mandar antara lain, pada kegiatan manette’ lipa sa’be atau bertenun sarung sutera. Kegiatan ini merupakan salah satu aktivitas yang dimaksudkan meringankan perekonomian rumah tangga.

Dalam pandangan sebagian orang Mandar, Siwaliparri diartikan sebagai sesuatu yang harus ditanggung bersama. Senang dinikmati bersama dan duka ditanggung bersama. Maka jangan heran kalau melihat para istri menggembalakan hewan ternak atau memilih beraktivitas di rumah sebagai pembuat kasur kapuk, berjualan makanan kecil, menjahit, berdagang sarung sutera, atau kegiatan lainnya seperti memecah kemiri atau kerikil.

Di sini jelas tergambar bahwa sungguh Siwaliparri sebagai nilai yang kendati berakar dari konsep lokal, namun menjadi sesuatu yang unik dan mestinya tetap dipertahankan. Dalam konteks kekinian, tidak berlebihan jika konsep itu diterjemahkan sebagai konsep kesetaraan peran yang dalam diskursusnya lebih dimaknai sebagai konsep gender yang digali dari nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Polman.

Namun problemnya nilai-nilai siwaliparri tersebut baru mampu diterjemahkan di level distribusi kerja ekonomis. Dalam hal urusan rumah tangga masih sangat patriarki karena dibebankan sepenuhnya kepada perempuan (isteri). Sehingga secara tidak sengaja siwaliparri menjadi pedang bermata dua yang membuat perempuan Polman harus memikul beban ganda. Di satu sisi siwaliparri memberikan ruang kesetaraan di wilayah kerja ekonomis, di sisi lain budaya patriarki menutup rapat ruang kesetaraan di wilayah kerja domestik. Sehingga perempuan Polman harus bekerja rangkap, selain bekerja membantu suami, dia juga harus mengurus anak dan mengurus rumah (mencuci, memasak, menyapu, dll). Memang dari beberapa kasus, sudah terdapat distribusi kerja domestik antara suami dan isteri, misalnya ketika sang isteri pergi ke pasar maka yang bertugas menjaga anak adalah sang suami. Namun kadar kesetaraan di level distribusi ini masih sangat kecil, karena sebagian besar beban kerja domestik masih tetap dipikul pihak isteri. Begitu pula di wilayah publik, para perempuan masih dipandang warga kelas dua yang tidak berhak untuk ikut mengambil keputusan-keputusan publik. Perempuan tetaplah subordinat laki-laki dimana segala sikap dan keputusan sepenuhnya diserahkan kepada laki-laki (suami).

Persoalan ini sebenarnya telah menjadi pemahaman bersama para tokoh adat dan masyarakat Polman. Dalam perkembangan kotemporer, akhirnya mulai muncul diskursus dan wacana untuk mengembangkan nilai-nilai siwaliparri keseluruh tingkatan relasi sosial (termasuk domestik) sehingga kesetaraan gender dapat terwujud. Sebab bagaimanapun harus diakui antara siwaliparri dan budaya patriarki pada hakekatnya mengandung kontradiksi, sehingga dengan mengembangkan nilai-nilai siwaliparri sama dengan mengikis budaya patriarki.

Mengembangkan nilai-nilai siwaliparri dengan cara merevitalisasi pembagian (distribusi) peran antara suami dan isteri dalam rumah tangga bukanlah pekerjaan yang mudah. Tantangan terberatnya adalah ketika berhadap-hadapan dengan nilai-nilai patriarki yang sangat mengakar, yang memandang bahwa distribusi peran yang berjalan saat ini sudah “adil” bagi kaum perempuan (isteri). Beban ganda yang dipikul perempuan dinilai sebagai konsekuensi yang wajar, karena beban tambahan (bekerja membantu suami) tersebut merupakan manifestasi siwaliparri.

Oleh karena itu tidak ada cara lain, kesadaran masyarakat harus segera dibangun bahwa nilai-nilai siwaliparri tidak hanya sebatas gotong royong menanggung beban ekonomi rumah tangga saja. Siwaliparri adalah nilai-nilai universal yang mensyaratkan adanya kerjasama (pembagian peran) antara laki-laki dan perempuan di seluruh kegiatan dan aktivitas apapun, termasuk di wilayah domestik. Siwaliparri menuntut adanya kerjasama dan pembagian kerja yang adil antara perempuan dan laki-laki di setiap tingkatan relasi sosial. Dan yang harus kita sadari bahwa jika para perempuan Polman saat ini memikul beban ganda, hal tersebut bukanlah disebabkan oleh budaya siwaliparri, melainkan kungkungan budaya patriarkhi yang membuat nilai-nilai siwaliparri tidak dapat berkembang ke ranah yang lebih luas. (yenny sucipto)
Diambil dari buku Belajar Dari Tanah Mandar karangan yenny sucipto, una dan rosniaty yang diterbitkan oleh YASMIB, Sulselbar