penulis: yenny Sucipto
Kota Metropolitan merupakan julukan bagi Ibukota Jakarta dengan luas wilayah 740,29 km². Jumlah penduduk Kota Jakarta sampai tahun 2008 tercatat 8.961.680 jiwa dengan klasifikasi 4.478.679 jiwa perempuan dan 4.483.001 jiwa laki-laki. Wilayah terbanyak adalah Jakarta Timur, yang mencapai 2,5 juta penduduk, disusul Jakarta barat 2,1 juta, Jakarta Selatan 2 juta, Jakarta Utara 1,6 juta, jakarta pusat 891 ribu dan kepulauan seribu 19 ribu. Dari jumlah penduduk DKI Jakarta tersebut masih terdapat angka kemiskinan hingga mencapai 630 ribu jiwa atau 70 ribu kepala keluarga (KK). Terdapat 65 kelurahan yang masih dikategorikan sebagai kelurahan yang tertinggal dan kumuh, dimana di wilayah tersebut terdapat kantong-kantong kemiskinan yang tersebar di lima wilayah kota madya. Semisal di jakarta Utara saja, dalam dua tahun terakhir jumlah penduduk miskin meningkat dari 31.000 keluarga menjadi 55.000 keluarga. Dari tahun 2005 sampai tahun 2008 jumlah penduduk miskin di Jakarta Utara bertambah sekitar 77,4% dan itu pun terjadi hampir di seluruh kawasan Jakarta lainnya
Dengan angka kemiskinan yang menunjukkan peningkatan cukup menonjol di DKI Jakarta, seharusnya perlu mencari prioritas utama untuk mengatasi persoalan kesejahteraan masyarakat. Ada empat kebutuhan yang dirasakan sangat perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah DKI Jakarta yaitu, kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaannya dalam memperoleh lapangan pekerjaan.
Ditinjau dari segi kebijakan tentang kemiskinan sebenarnya telah terdapat beberapa payung hukum nasional dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan. Beberapa aturan tersebut misalnya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pembentukan Komisi Pemberantasan Kemiskinan, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keppres No. 09 Tahun 200 tentang pengarusutamaan gender dan dokumen strategis pemberantasan kemiskinan (Poverty Reduction Strategic Paper/PRSP). Namun sayangnya payung-payung hukum ini belum dapat diterjemahkan secara menyeluruh ke dalam kebijakan daerah di wilayah DKI Jakarta baik melalui Peraturan Daerah maupun peraturan-peraturan lainnya.
Selain menghadapi masalah kemiskinan, ternyata persoalan kesehatan maupun pendidikan masyarakat DKI Jakarta juga menjadi sebuah masalah yang tidak pernah kunjung tuntas. Pendidikan khususnya dari persoalan awal tahun ajaran baru; biaya pendidikan yang semakin mahal; pungutan liar yang diterapkan untuk uang seragam, buku, alat dan fasilitas serta pungutan liar lainnya; kesejahteraan tenaga pendidik/guru; dan angka putus sekolah juga menjadi sebuah catatan tersendiri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2007, penduduk yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) sebanyak 1.067.336 jiwa (11,91% dari total penduduk Jakarta), tapi jika ukuran wajib sekolah diletakkan sampai pada tingkat SLTP (SD + SLTP) maka angkanya akan lebih parah yaitu mencapai 2.954.808 jiwa (32.86%). Angka putus sekolah di tingkat SD mencapai 1.002 siswa dan tingkat SMP mencapai 2.172 siswa , dan untuk angka siswa kurang mampu tingkat SD mencapai 137.016 dengan total murid SD di Jakarta saat ini sekitar 843.939 siswa. Sedangkan angka putus sekolah di tingkat SMP mencapai 1.400 siswa dan 22.104 siswa kurang mampu. Sementara jumlah keseluruhan siswa SMP di Jakarta mencapai 346.862 siswa. Komitmen dalam soal pendidikan juga dipertanyakan, ternyata pemerintah DKI Jakarta hanya mempunyai 1.509 gedung sekolah untuk menampung 2.552 sekolah dan 40% dalam kondisi memprihatinkan (kategori rusak berat dan rusak total).
Sektor Kesehatan, DKI Jakarta masih dihadapkan pada permasalahan kasus gizi buruk dan kekurangan gizi hingga mencapai 1.396 balita. Banyak kasus gizi buruk di DKI Jakarta menggambarkan kegagalan pemerintah dalam membangun Jakarta. Karena keberhasilan pembangunan bukan hanya tercermin dari munculnya gedung pencakar langit, tetapi bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Wajah Anggaran Kota Metropolitan
Kebijakan APBD Ibukota harus diakui masih belum memperhatikan aspirasi dan kebutuhan rakyat miskin. Ada kecenderungan rakyat miskin telah terabaikan, ini dapat dilihat dari minimnya alokasi belanja untuk proyek-proyek yang bermanfaat bagi keluarga miskin.
Padahal sangat jelas bahwa Amanah konstitusi dalam UUD 1945 sangat jelas menyebutkan anggaran dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan arah kebijakan angaran daerah seharusnya mampu menjangkau dan dapat menuntaskan berbagai persoalan riil yang dihadapi masyarakat terutama masalah kemiskinan dan keterbatasan akses sumberdaya bagi masyarakat. Keberpihakan anggaran sangat menentukan adanya perubahan dan perbaikan kualitas hidup rakyat.
Total belanja DKI Jakarta tahun 2008 adalah sebesar Rp 20,5 triliun, namun dengan anggaran tersebut ternyata belum mampu mensejahterakan 603 ribu jiwa penduduk jakarta yang masih dibawah garis kemiskinan dan sebesar 540 ribu jiwa dalam kondisi menganggur tanpa pekerjaan . Bahkan 36% dari total anggaran DKI Jakarta justru dibelanjakan untuk urusan aparatur (kebutuhan pegawai dan telepon, air minum dan listrik (TAL). Besarannya belanja yang diserap untuk membiayai aparatur akan berdampak pada penurunan belanja pembangunan dan masyarakat.
Program-program pembangunan di Ibukota Jakarta juga masih lebih banyak berorientasi pada pembangunan fisik daripada program-program pemberdayaan masyarakat. Ini dibuktikan dengan begitu besarnya alokasi dana bidang Pekerjaan Umum (PU) sebesar 12,2% (Rp 2,6 triliun). Hal ini ternyata tidak sebanding dengan anggaran pendidikan yang hanya dialokasikan sebesar 10,7% (Rp 2,2 triliun). Padahal dalam UUD 1945 (3) dan telah dijabarkan pada UU Sisdiknas 49 (1), menjelaskan bahwa kewajiban memenuhi minimal 20% dari total belanja daerah digunakan untuk pendidikan. SKPD yang masuk ke dalam belanja pendidikan antara lain: Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Perpustakaan Umum Daerah, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Kebudayaan dan Museum serta Balai Pendidikan Pelatihan dan Kejuruan.
Dari total belanja pendidikan tersebut, sebesar Rp 291,6 milyar digunakan untuk belanja pegawai. Untuk pembiayaan telepon, air dan listrik (TAL) alokasinya Rp 40,7 milyar. Sementara untuk program dedicated berupa biaya operasional pendidikan dan rehabilitasi gedung sebesar Rp 1,28 triliun. Sisanya sebesar Rp 1,58 triliun masih masuk ke dalam belanja prioritas Provinsi dan SKPD. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, karena belanja terbesar masuk ke dalam prioritas SKPD maka perlu untuk mengontrol RKA-SKPD Dinas Pendidikan nantinya agar anggarannya benar-benar digunakan untuk melayani kebutuhan pendidikan masyarakat, tidak habis untuk urusan birokrasi.
Untuk anggaran Bantuan Operasioanl Pendidikan (BOP) mendapatkan alokasi terbesar dari seluruh program yang ada di anggaran pendidikan, yaitu nhingga mencapai Rp 1,2 triliun. Alokasi tersebut diberi untuk siswa SDN, SMPN dan SMAN/SMKN dan SMK Swasta. Total siswa penerima dan BOP adalah sebanyak 1,2 juta siswa yang terbagi menjadi siswa SD sebanyak 680.556 dengan rata-rata BOP Rp 72.057/siswa/bulan; SLTP sebanyak 259.603 siswa dengan rata-rata BOP Rp 120.000/siswa/bulan dan SLTA sebanyak 282.673 siswa dengan BOP yang diterima Rp 56.535/siswa/bulan. Selain belum dapat menggratiskan seluruh biaya pendidikan siswa di semua tingkatan sekolah, ternyata menurut hasil analisis anggaran pendidikan hanya dapat menjangkau 78% dari total siswa SD dan SLTA di DKI Jakarta. Artinya penggunaan masih terjadi diskriminasi dalam pengelolaan anggaran pendidikan karena belum semua siswa dapat menerima dana BOP 2008 terutama untuk siswa SMP swasta, padahal masih ada sekitar 125.112 siswa yang bersekolah di SMP Swasta yang masih dibiayai oleh orang tua siswa.
Minimnya anggaran pendiidkan justru Dinas Pendidikan masih menggunakan anggaran tersebut untuk program-program yangberpotensi boros. Contohnya seperti program kegiatan dalam menyusun juknis yang menelan anggaran sebesar Rp 150 juta, diantaranya pembuatan juknis PSB, BOP, BOS dll. Padahal juknis terbut hanya berupa revisi dari juknis sebelumnya. Belum lagi adanya program-program pengadaan maintance serta barang dan jasa lainnya yang tidak memilik standar harga. Bentuk pemborosan-pemborosan tersebut seharusnya perlu dikaji ulang ke depannya, mengingat sekitar 9 ribu jiwa anak jalanan yang membutuhkan beasiswa untuk bersekolah.
Untuk anggaran kesehatan hanya dialokasikan sebesar 6,1% (1,2 triliun) yang terbagi untuk Dinas kesehatan dan Suku Dinas sebesar Rp 437,4 milyar dan untuk BLUD se3besar Rp 757,9 milyar. Idealnya, sesuai dengan targetan Millenium Development Goals (MDG’s) anggaran kesehatan minimal harus mencapai 15% dari total belanja atau ± Rp 3 triliun. Menyedihkan, dengan total anggaran kesehatan tersebut dialokasikan untuk askeskin dan korban bencana alam sebesar Rp 200 milyar untuk 565 ribu jiwa dengan asumsi bahwa tiap jiwa per tahun mendapatkan Rp 365,- saja. Relatif sangat sedikit jika dibandingkan dengan biaya pengobatan Gubernur dan Wakilnya hingga mencapai Rp 180 juta/tahun atau 500 kali lipat dibandingkan dengan biaya Askeskin.
Minimnya alokasi anggaran kesehatan dalam APBD DKI Jakarta juga akan terlihat sangat kontradiktif jika dibandingkan dengan sektor penerimaan khususnya retribusi. Dari hasil penelusuran dalam APBD tahun 2008, ditemukan bahwa total retribusi yang berasal dari RSUD dan Puskesmas mencapai Rp 358 milyar. Dari catatan tahun 2006 kontribusi retribusi kesehatan untuk penerimaan DKI Jakarta adalah sebesar Rp 143,07 milyar dan Rp 266,18 milyar di tahun 2007. Ini berarti sebagian besar pembangunan yang diambil dari pos retribusi di DKI Jakarta dibiayai oleh sakit. Dan perlu diingat pula bahwa hampir 80% orang yang berobat ke rumah sakit maupun puskesmas di DKI Jakarta rata-rata tergolong keluarga miskin.
Dan dari keseluruhan belanja kesehatan tersebut ternyata sebesar Rp 110,4 milyar digunakan untuk belanja pegawai. Sebesar Rp 33,9 milyar digunakan untuk pembiayaan telepon, air dan listrik (TAL). Untuk program dedicated hanya sebesar Rp 270 milyar diantaranya digunakan untuk pelayanan kesehatan keluarga miskin sebesar Rp 200 milyar, pembangunan 2 unit Rawat Inap Puskesmas Kecamatan Rp 48 milyar, penanggulangan DBD, TBC dan penyakit pasca banjir Rp 20 milyar dan penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat Rp 2 milyar.
Program pelayanan kesehatan dalam bentuk askeskin Yankes Gakin, sebenarnya masih perlu dikawal dan dikontrol oleh seluruh elemen masyarakat. Sebab menurut fakta dilapangan, program tersebut ternyata masih sulit efektif sehingga tidak mencapai perbaikan yang signifikan dalam peningkatan kesehatan masyarakat. Kurang efektifnya program tersebut karena tidak diimbangi dengan perubahan mental dan perilaku “feodal” pelayanan kesehatan yang masih mendasarkan taraf pelayanan berdasarkan status sosialnya. Akibatnya, perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat miskin masih kerap terjadi. Kesan cuek dan ogah-ogahan terhadap pasien yang berasal dari keluarga miskin masih tampak kental di Rumah Sakit .
Anggaran Me”miskin”kan Rakyat
Bukan cerita lagi kalau pemborosan dan kebocoran anggaran masih kerap terjadi pada proses pengelolaannya. Dari hasil penelusuran APBD DKI Jakarta, ditemukan beberapa bentuk-bentuk program yang mengindikasikan pada pemborosan. Misal, terdapat alokasi pengadaan laptop sebanyak 313 unit dengan total Rp 5,73 triliun yang diperuntukkan bagi 89 unit kerja, diperkirakan harga perunit mencapai Rp 19 juta. Anggaran untuk pengadaan makan dan minum saja mencapai Rp 28,1 milyar di 278 unit kerja.
Kemudian diketemukan juga belanja pembangunan yang justru untuk pembangunan gedung pemerintah, antara lain: pembangunan gedung DPRD yang menghabiskan Rp 75 milyar, gedung 4 Walikota dan Dinas sebesar Rp 176 milyar, gedung untuk instansi vertikal BPK perwakilan DKI Jakarta sebesar Rp 45 milyar dan Kejari Jaksel Rp 30 milyar. Pada dinas Trantib dengan total anggarannya yang mencapai Rp 221,8 milyar, terdapat alokasi untuk kegiatan instansi vertikal sebesar Rp 7,55 milyar atau sama dengan alokasi tahun 2007. Padahal telah dijelaskan dalam UU 32/2004, bahwa instansi vertikal yang menjadi kewenangan pusat di daerah dibiayai oleh APBN.
Meningkatnya represifitas pemerintah daerah terhadap kaum marjinal perkotaan yang berangkat dari persepsi yang salah tentang kecantikan dan keindahan kota. Persepsi itu bertolak dari “paradigma naif” yang memandang bahwa kecantikan kota identik dengan kesejahteraan. Oleh karenanya, rakyat miskin tidak boleh tinggal di kota agar kota terlihat indah karena indah dianggap sejahtera. Implementasi “paradigma naif” sangat mudah terlihat ketika membedah stuktur APBD.
Tidak tanggung- tanggung Pemprov DKI Jakarta menganggarkan sebesar Rp 80,7 milyar pada Dinas Trantib dan Subdinas Trantib khusus untuk kegiatan penertiban kaum marjinal dan penggusuran PKL. Semestinya anggaran tersebut akan lebih baik dan lebih manusiawi bila diperuntukan untuk pembinaan dan perbaikan usaha dalam rangka meningkatkan kualitas hidup rakyat miskin. Alokasi kegiatan ini sangat tidak sesuai dengan amanah pasal 26 ayat 2 PP 58 tahun 2005 bahwa belanja daerah diarahkan untuk memenuhi urusan wajib daerah yang diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Anggaran penggusuran yang begitu besar bahkan dialokasikan secara rutin di DKI merupakan contoh paradigma lama dan naif yang salah dalam memahami akar kemiskinan masyarakat kota. Sudah waktunya pemerintah menyadari jika penggusuran dan razia yang selama ini dilakukan hanya bisa mengusir rakyat miskin namun tidak bisa mengusir kemiskinan itu sendiri. Menggusur, mengusir dan merazia adalah bentuk perampasan hak-hak ekonomi rakyat. Dan perampasan itu merupakan pelanggaran HAM dan konstitusi. Uang negara/daerah yang sebagian besar disumbang rakyat (miskin) melalui pajak dan retribusi seharusnya tidak digunakan untuk merampas hak-hak ekonomi mereka melalui penggusuran dalam kedok penertiban. Sepatutnya, anggaran penggusuran di re-alokasikan ke bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi, karena (sekali lagi) rakyat sebagai warga negara membayar pajak dan retribusi bukan untuk digusur.
APBD telah mendistorsi pengertian “penertiban” hanya sebatas pada “penggusuran” dan “razia”. Program/ anggaran dalam APBD juga telah mengkebiri tugas Satpol PP tak lebih sebagai “centeng” dan “jago pukul” yang hanya bertugas menggusur dan merazia. Oleh karena itu, struktur belanja/program di bidang penertiban perlu untuk dirombak untuk mengembalikan arti ketertiban dan fungsi Satpol PP yang sebenarnya. Perda Ketertiban Umum seharusnya diikuti pula dengan Perda tentang Kesejahteraan Sosial, agar dalam mengatasi kekumuhan kota tidak hanya gusur mengusur, tetapi diimbangi juga upaya pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Mengaca kepada New Delhi India, kumuh bukanlah sesuatu yang tabu, melainkan sebuah konsekuensi bagi kota yang belum mampu memenuhi hak-hak ekonomi rakyatnya.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2009 malah terlihat merencanakan kembali untuk memulai reklamasi pantai utara Jakarta yang digunakan untuk pembangunan kawasan komersil dan perumahan mewah. Bahkan, dalam dua tahun ke depan direncanakan akan ada sekitar 13 proyek pusat perbelanjaan, 40% penambahan akan diposisikan di Jakarta Utara, 20% akan ditempatkan di Jakarta Selatan, dan 18% di Distrik Pusat Bisnis, adapun sisanya akan tersebar berbagai wilayah Jakarta lainnya . Apalagi program DKI Jakarta tersebut difasilitasi dengan keluarnya Inpres No 5/2008, dimana salah satu point dari instruksi tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mempermudah perizinan investasi di Jakarta yang akan memberikan dampak kemudahan untuk para investor. (diambil dari buku Meretas Batavia Pro Rakyat Miskin diterbitkan oleh Seknas FITRA)
Minggu, 15 Februari 2009
Sabtu, 14 Februari 2009
CATATAN ANGGARAN KEJAKSAAN TAHUN 2008
Yenny Sucipto: "Urusan Birokrasi Menjadi Prioritas"
Menyoal tentang kinerja di tubuh Kejaksaan, banyak pendapat jika kinerja Kejaksaan hanya mengejar target kuantitas penanganan perkara daripada kualitas kasusnya sendiri. Bahkan dari berbagai catatan yang bersumber dari media, sepanjang tahun 2006 – 2007 saja, terdapat 161 Kejaksaan Negeri yang masih berada dibawah target kinerja, bahkan sebanyak 37 Kejaksaan Negeri dan 40 cabang dari Kejaksaan Negeri memiliki kinerja nol persen.
Padahal jika ditinjau dari alokasi anggaran negara yang diberikan kepada Kejaksaan cukup besar bahkan setiap tahun alokasinya terus naik. Tahun sebelumnya (2007) alokasi yang diperuntukkan Kejaksaan totalnya mencapai Rp 1,7 triliun, di tahun 2008 telah naik menjadi 1,9 triliun. Anggaran tersebut terbagi ke berbagai satuan kerja mulai dari Kejaksaan Agung, Perwakilan Kejaksaan di luar negeri, Pusdiklat Kejagung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tersebar di wilayah Indonesia.
Yang perlu mendapatkan perhatian adalah, apakah anggaran sebesar Rp 1,9 triliun untuk tahun 2008 telah dimanfaatkan (digunakan) secara proporsional dan menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan itu sendiri, ataukah justru sebaliknya, terbuang percuma. Untuk itu Seknas FITRA mencoba menganalisisnya sebagai bahan masukan demi perbaikan kinerja Kejaksaan ke depan.
Berdasarkan hasil analisis, ternyata sebesar alokasi anggaran Kejaksaan habis hanya untuk urusan birokrasi dan urusan teknis yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kinerja penegakan hukum dan pelayanan publik sehingga terlihat tidak proporsional dan tidak wajar, apalagi totalnya mencapai Rp 1,3 triliun. Ketidakwajaran penggunaan anggaran sangat terlihat jika melihat pembiayaan sarana dan prasarana kantor yang totalnya mencapai Rp 658,9 milyar (35,7%). Sebagian besar sarana prasarana tersebut meliputi: pembangunan dan perawatan gedung, operasional perkantoran (pengadaan komputer/IT, ATK, dll), pengadaan dan perawatan kendaraan dinas, dan pengadaan alat-alat perlengkapan gedung. Belum lagi ditambah dengan pembayaran gaji, honorarium dan tunjangan yang totalnya mencapai Rp 651,4 milyar (35,2%).
Dengan melihat besarnya pembiayaan birokrasi di atas sudah dapat dipastikan Kejaksaan dalam mengunakan anggaran negara akan lebih sibuk mengurusi dam memenuhi fasilitas lembaga mereka sendiri daripada pengutamaan fungsinya dalam penegakan hukum.
Bandingkan saja dengan alokasi penanganan perkara, dari Rp 1,9 triliun anggaran Kejaksaan, anggaran yang diperuntukkan untuk menangani perkara hanya sebesar Rp 198,6 milyar (7,2 %), sungguh sangat tidak sebanding dengan pembiayaan birokrasi Kejaksaan yang mencapai RP 1,3 triliun. Apalagi jika dibandingkan dengan anggaran penindakan hukum tindak pidana korupsi yang totalnya hanya sebesar Rp 64,7 milyar 3,5% dari total anggaran.
Dengan melihat minimnya alokasi anggaran penegakan hukum di tubuh Kejaksaan di atas terlihat sangat bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dan Kejaksaan Agung dalam hal penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi yang didengungkan selama ini.
Menyoal tentang kinerja di tubuh Kejaksaan, banyak pendapat jika kinerja Kejaksaan hanya mengejar target kuantitas penanganan perkara daripada kualitas kasusnya sendiri. Bahkan dari berbagai catatan yang bersumber dari media, sepanjang tahun 2006 – 2007 saja, terdapat 161 Kejaksaan Negeri yang masih berada dibawah target kinerja, bahkan sebanyak 37 Kejaksaan Negeri dan 40 cabang dari Kejaksaan Negeri memiliki kinerja nol persen.
Padahal jika ditinjau dari alokasi anggaran negara yang diberikan kepada Kejaksaan cukup besar bahkan setiap tahun alokasinya terus naik. Tahun sebelumnya (2007) alokasi yang diperuntukkan Kejaksaan totalnya mencapai Rp 1,7 triliun, di tahun 2008 telah naik menjadi 1,9 triliun. Anggaran tersebut terbagi ke berbagai satuan kerja mulai dari Kejaksaan Agung, Perwakilan Kejaksaan di luar negeri, Pusdiklat Kejagung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tersebar di wilayah Indonesia.
Yang perlu mendapatkan perhatian adalah, apakah anggaran sebesar Rp 1,9 triliun untuk tahun 2008 telah dimanfaatkan (digunakan) secara proporsional dan menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan itu sendiri, ataukah justru sebaliknya, terbuang percuma. Untuk itu Seknas FITRA mencoba menganalisisnya sebagai bahan masukan demi perbaikan kinerja Kejaksaan ke depan.
Berdasarkan hasil analisis, ternyata sebesar alokasi anggaran Kejaksaan habis hanya untuk urusan birokrasi dan urusan teknis yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kinerja penegakan hukum dan pelayanan publik sehingga terlihat tidak proporsional dan tidak wajar, apalagi totalnya mencapai Rp 1,3 triliun. Ketidakwajaran penggunaan anggaran sangat terlihat jika melihat pembiayaan sarana dan prasarana kantor yang totalnya mencapai Rp 658,9 milyar (35,7%). Sebagian besar sarana prasarana tersebut meliputi: pembangunan dan perawatan gedung, operasional perkantoran (pengadaan komputer/IT, ATK, dll), pengadaan dan perawatan kendaraan dinas, dan pengadaan alat-alat perlengkapan gedung. Belum lagi ditambah dengan pembayaran gaji, honorarium dan tunjangan yang totalnya mencapai Rp 651,4 milyar (35,2%).
Dengan melihat besarnya pembiayaan birokrasi di atas sudah dapat dipastikan Kejaksaan dalam mengunakan anggaran negara akan lebih sibuk mengurusi dam memenuhi fasilitas lembaga mereka sendiri daripada pengutamaan fungsinya dalam penegakan hukum.
Bandingkan saja dengan alokasi penanganan perkara, dari Rp 1,9 triliun anggaran Kejaksaan, anggaran yang diperuntukkan untuk menangani perkara hanya sebesar Rp 198,6 milyar (7,2 %), sungguh sangat tidak sebanding dengan pembiayaan birokrasi Kejaksaan yang mencapai RP 1,3 triliun. Apalagi jika dibandingkan dengan anggaran penindakan hukum tindak pidana korupsi yang totalnya hanya sebesar Rp 64,7 milyar 3,5% dari total anggaran.
Dengan melihat minimnya alokasi anggaran penegakan hukum di tubuh Kejaksaan di atas terlihat sangat bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dan Kejaksaan Agung dalam hal penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi yang didengungkan selama ini.
Minggu, 11 Januari 2009
MENGUJI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DANA KAMPANYE PEMILU 2009
Yenny Sucipto
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang dana kampanye maupun dana (keuangan) partai politik sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa Negara terutama penganut civil law. Di Indonesia, aturan mengenai dana kampanye masih dititipkan di 3 (tiga) undang-undang yang mengatur tentang Pemilu legislatif (DPR, DPD dan DPRD), Pilpres dan Pilkada.
Jika dilihat dari perkembangannya, aturan dana kampanye di Indonesia hampir selalu mengalami perubahan di setiap penyelenggaraan Pemilu khususnya pasca Pemilu 1999. Kentalnya kepentingan politik partai-partai dalam pemenangan Pemilu mengakibatkan semua aturan-aturan tentang penyelenggaraan Pemilu –termasuk dana kampanye– selalu diselesaikan dalam pertarungan dan kompromi politik. Namun lepas dari itu, perkembangan regulasi dana kampanye satu sisi telah memiliki berbagai kemajuan dalam 10 tahun terakhir, walaupun berbagai pelanggaran tentang dana kampanye seperti sumbangan fiktif, penggunaan dana pemerintah (kasus dana non budgeter Bulog dan DKP) dan dana asing masih kerap terjadi.
Beberapa kemajuan tersebut misalnya, telah dituangkannya kewajiban pembuatan rekening khusus dana kampanye bagi setiap partai politik peserta Pemilu 2009, dan semua sumbangan berbentuk uang harus diserahkan via transfer bank ke masing-masing rekening partai politik (Pasal 129 (4) UU No.10/2008). Sebelumnya, aturan mengenai hal ini belum tertuang di dalam undang-undang Pemilu yang lama, kecuali dalam Keputusan KPU No. 676/2004. Tidak diaturnya pembuatan rekening khusus di dalam UU Pemilu yang lama dapat dibaca sebagai bentuk penolakan partai politik (saat itu) yang memang tidak mau diintervensi terlalu jauh terutama menyangkut pengelolaan keuangan internal mereka. Namun menariknya KPU mematahkannya dengan berinisiatif memasukkan aturan pembuatan rekening khusus dana kampanye di dalam salah satu keputusannya, walaupun sebenarnya tidak ada pendelegasian maupun mandat dari undang-undang. Hanya saja, ketentuan tersebut masih agak lemah karena tidak mencantumkan klausul yang mewajibkan semua sumbangan/bantuan berbentuk uang ditransfer ke rekening dimaksud, sehingga dalam beberapa kasus banyak sumbangan di dalam Pemilu 2004 yang diserahkan secara tunai maupun giro dan ceck. Dengan dimasukkannya kedua aturan (pembuatan rekening khusus dan kewajiban transfer bagi sumbangan berbentuk uang) ke dalam UU No.10/2008 tentunya memiliki beberapa nilai positif. Di tingkatan eksternal, sumber dan penggunaan dana kampanye setiap parpol dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel karena semua transaksi tidak lagi dibenarkan dalam bentuk tunai, giro maupun traveller check seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya.
Disamping itu KPU juga dapat memperketat syarat-syarat pemberian sumbangan karena UU Pemilu mewajibkan pencantuman “identitas yang jelas” dari para penyumbang. Pengetatan itu bisa dengan cara mewajibkan kepada para penyumbang pada saat mentransfer dana sumbangan untuk terlebih dahulu mengisi “daftar isian khusus” yang ditetapkan KPU sebelumnya menyangkut identitas lengkap penyumbang. Identitas tersebut dapat meliputi: nama (orang/badan), alamat lengkap, pekerjaan/jenis usaha dan foto copy KTP/akta notaris perusahaan/yayasan, serta NPWP. Dengan kewajiban pengisian identitas penyumbang tersebut, dapat dipastikan akan semakin memperkuat semangat transparansi dan akuntabilitas dan kampanye yang diupayakan KPU selama ini.
Memang kewajiban pencantuman NPWP tidak diatur secara eksplisit dalam UU Pemilu, namun Pasal 131 telah memberikan kewenangan kepada KPU untuk menjabarkannya, dan dalam konteks transparansi dan akuntabilitas, tidak ada alasan bagi parpol manapun menolaknya. Hanya saja, peraturan ini masih memiliki sedikit kelemahan, karena kewajiban pencantuman NPWP hanya diwajibkan kepada penyumbang diatas Rp 20 juta, sehingga masih bisa disiasati dengan memecahnya di bawah nominal 20 juta untuk menghindari pencantuman NPWP.
Kemajuan lain yang terlihat dalam UU No.10 Tahun 2008 adalah diwajibkannya Parpol untuk membuat pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik. Pembukuan dana kampanye Pemilu tersebut dibuat sejak 3 (tiga) hari setelah parpol ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Ketentuan ini sebelumnya juga belum diatur secara tegas di dalam UU Pemilu yang lama, kecuali sebatas kewajiban kepada partai politik untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama Pemilu kepada akuntan publik terdaftar . Dengan adanya kewajiban pembuatan pembukuan dana kampanye, maka KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki dasar hukum untuk membuat aturan yang lebih rinci mengenai standar pembukuan dana kampanye dan audit khusus bagi partai politik.
Dalam Pemilu tahun 2004, sebenarnya KPU telah menerbitkan 2 (dua) peraturan yang khusus mengatur tentang standar pelaporan dan standar audit yaitu Keputusan KPU No. 676 Tahun 2003 dan Keputusan KPU No. 30 tahun 2004. Kedua peraturan tersebut disusun dengan bekerjasama dengan IAI, namun standar yang digunakan masih berpedoman kepada PSAK 45 tentang pelaporan keuangan untuk organisasi nirlaba. Padahal karakteristik parpol sangat berbeda dengan organisasi nirlaba umumnya, sehingga penggunaan PSAK 45 sebenarnya kurang tepat untuk digunakan dasar sebagai standar pelaporan keuangan partai politik.
Karakteristik parpol yang membedakan dengan organisasi nirlaba dapat dilihat dari tujuannya, jika parpol jelas untuk meraih kekuasaan sehingga perlu aturan khusus menyangkut keuangan sebagai bentuk upaya pencegahan praktek korupsi politik (money politic) dan dominasi kelompok kepentingan. Disamping itu dengan adanya agenda Pemilu setiap lima tahun tentu akan menyedot dana yang sangat besar dengan keterlibatan publik yang besar juga.
Untuk itu, ke depan diharapkan KPU dapat menyusun standar pelaporan keuangan yang khusus bagi partai politik. Apalagi jika belajar dari dua kali Pemilu sebelumnya, hampir semua partai politik tidak memiliki catatan keuangan yang lengkap, hingga akhirnya KPU memutuskan hanya memeriksa pembukuan dewan pimpinan pusat. Namun, itupun tidak bisa diserahkan oleh semua partai. Selain itu, minimnya data yang tersedia, menyebabkan kantor-kantor akuntan publik yang dikoordinasikan oleh IAI ini tidak memberikan opini terhadap hasil auditnya, sebagaimana yang biasanya mereka lakukan. Dalam laporan yang akhirnya diumumkan pada masyarakat pada tanggal 3 Juni 1999, terungkap bahwa secara umum sebagian besar peserta pemilu ini tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai dan sebagian besar juga tidak mencatat atau melaporkan penerimaan sumbangan berupa natura.
Dalam hal pelaksanaan audit dana kampanye, UU No.10 tahun 2008 telah memberikan kewenangan kepada KPU untuk menunjuk akuntan publik bagi peserta Pemilu dengan bekerjasama dan memperhatikan masukan dari IAI. Aturan ini tentunya lebih mempertegas idependensi akuntan publik, karena dengan demikian setiap partai politik tidak dibenarkan lagi menyerahkan laporan keuangannya kepada akuntan publik yang dipilihnya sendiri, kecuali akuntan yang sengaja ditunjuk oleh KPU. Dengan demikian maka peluang terjadinya kolusi dan konspirasi antara partai politik dengan akuntan publik dapat dihindari. Sebab dalam UU Pemilu yang lama, setiap partai politik masih diperbolehkan melaporkan dana kampanyenya kepada setiap akuntan publik selama kantor akuntan publik tersebut terdaftar.
Disamping itu, UU No.10/2008 juga telah mewajibkan pelaporan dana kampanye secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai pusat. Ini berarti setiap pengurus parpol di tingkat DPC, DPD dan DPP wajib membuat pembukuan dana kampanye dan melaporkannya kepada akuntan publik di wilayahnya masing-masing. Ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, laporan dana kampanye baru berjalan di tingkat pusat saja, sehingga audit di tingkat propinsi (DPD) dan DPC (kabupaten/kota) tidak dapat dilakukan.
Kemajuan lain, adanya perbaikan konkrit terhadap pembelajaran Pemilu sebelumnya yaitu dihapusnya aturan mengenai batasan minimal sumbangan uang yang perlu dicatat atau tidak. Sebagaimana diketahui di dalam Pemilu yang lama, sumbangan yang perlu dicatat mengenai bentuk, jumlah sumbangan dan identitas penyumbang hanyalah sumbangan di atas Rp 5 juta. Pasal ini ternyata mengandung kelemahan yang bersifat fatal, karena sumbangan-sumbangan berjumlah besar kemudian sengaja dipecah ke dalam nominal di bawah Rp 5 juta untuk menghindari pencatatan dan pemuatan identitas para penyumbang.
Dengan dihapusnya ketentuan mengenai batasan minimal sumbangan untuk pencatatan identitas penyumbang di dalam UU Pemilu yang baru, maka tidak ada lagi peluang bagi setiap partai politik untuk menghindar dari pencatatan identitas penyumbang walaupun dalam nominal uang sekecil apapun.
Dalam hal sanksi pelanggaran dana kampanye, UU No.10/2008 telah memberikan aturan-aturan mengenai sanksi yang sudah dapat dipandang tegas dan menyeluruh meliputi sanksi administratif maupun pidana. Dalam hal sanksi administratif secara eksplisit di tuangkan dalam Pasal 138 yang menyatakan bahwa jika peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu di wilayah yang bersangkutan. Jika peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU sampai batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon menjadi calon terpilih.(dimuat oleh Jurnal Nasional)
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang dana kampanye maupun dana (keuangan) partai politik sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa Negara terutama penganut civil law. Di Indonesia, aturan mengenai dana kampanye masih dititipkan di 3 (tiga) undang-undang yang mengatur tentang Pemilu legislatif (DPR, DPD dan DPRD), Pilpres dan Pilkada.
Jika dilihat dari perkembangannya, aturan dana kampanye di Indonesia hampir selalu mengalami perubahan di setiap penyelenggaraan Pemilu khususnya pasca Pemilu 1999. Kentalnya kepentingan politik partai-partai dalam pemenangan Pemilu mengakibatkan semua aturan-aturan tentang penyelenggaraan Pemilu –termasuk dana kampanye– selalu diselesaikan dalam pertarungan dan kompromi politik. Namun lepas dari itu, perkembangan regulasi dana kampanye satu sisi telah memiliki berbagai kemajuan dalam 10 tahun terakhir, walaupun berbagai pelanggaran tentang dana kampanye seperti sumbangan fiktif, penggunaan dana pemerintah (kasus dana non budgeter Bulog dan DKP) dan dana asing masih kerap terjadi.
Beberapa kemajuan tersebut misalnya, telah dituangkannya kewajiban pembuatan rekening khusus dana kampanye bagi setiap partai politik peserta Pemilu 2009, dan semua sumbangan berbentuk uang harus diserahkan via transfer bank ke masing-masing rekening partai politik (Pasal 129 (4) UU No.10/2008). Sebelumnya, aturan mengenai hal ini belum tertuang di dalam undang-undang Pemilu yang lama, kecuali dalam Keputusan KPU No. 676/2004. Tidak diaturnya pembuatan rekening khusus di dalam UU Pemilu yang lama dapat dibaca sebagai bentuk penolakan partai politik (saat itu) yang memang tidak mau diintervensi terlalu jauh terutama menyangkut pengelolaan keuangan internal mereka. Namun menariknya KPU mematahkannya dengan berinisiatif memasukkan aturan pembuatan rekening khusus dana kampanye di dalam salah satu keputusannya, walaupun sebenarnya tidak ada pendelegasian maupun mandat dari undang-undang. Hanya saja, ketentuan tersebut masih agak lemah karena tidak mencantumkan klausul yang mewajibkan semua sumbangan/bantuan berbentuk uang ditransfer ke rekening dimaksud, sehingga dalam beberapa kasus banyak sumbangan di dalam Pemilu 2004 yang diserahkan secara tunai maupun giro dan ceck. Dengan dimasukkannya kedua aturan (pembuatan rekening khusus dan kewajiban transfer bagi sumbangan berbentuk uang) ke dalam UU No.10/2008 tentunya memiliki beberapa nilai positif. Di tingkatan eksternal, sumber dan penggunaan dana kampanye setiap parpol dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel karena semua transaksi tidak lagi dibenarkan dalam bentuk tunai, giro maupun traveller check seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya.
Disamping itu KPU juga dapat memperketat syarat-syarat pemberian sumbangan karena UU Pemilu mewajibkan pencantuman “identitas yang jelas” dari para penyumbang. Pengetatan itu bisa dengan cara mewajibkan kepada para penyumbang pada saat mentransfer dana sumbangan untuk terlebih dahulu mengisi “daftar isian khusus” yang ditetapkan KPU sebelumnya menyangkut identitas lengkap penyumbang. Identitas tersebut dapat meliputi: nama (orang/badan), alamat lengkap, pekerjaan/jenis usaha dan foto copy KTP/akta notaris perusahaan/yayasan, serta NPWP. Dengan kewajiban pengisian identitas penyumbang tersebut, dapat dipastikan akan semakin memperkuat semangat transparansi dan akuntabilitas dan kampanye yang diupayakan KPU selama ini.
Memang kewajiban pencantuman NPWP tidak diatur secara eksplisit dalam UU Pemilu, namun Pasal 131 telah memberikan kewenangan kepada KPU untuk menjabarkannya, dan dalam konteks transparansi dan akuntabilitas, tidak ada alasan bagi parpol manapun menolaknya. Hanya saja, peraturan ini masih memiliki sedikit kelemahan, karena kewajiban pencantuman NPWP hanya diwajibkan kepada penyumbang diatas Rp 20 juta, sehingga masih bisa disiasati dengan memecahnya di bawah nominal 20 juta untuk menghindari pencantuman NPWP.
Kemajuan lain yang terlihat dalam UU No.10 Tahun 2008 adalah diwajibkannya Parpol untuk membuat pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik. Pembukuan dana kampanye Pemilu tersebut dibuat sejak 3 (tiga) hari setelah parpol ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Ketentuan ini sebelumnya juga belum diatur secara tegas di dalam UU Pemilu yang lama, kecuali sebatas kewajiban kepada partai politik untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama Pemilu kepada akuntan publik terdaftar . Dengan adanya kewajiban pembuatan pembukuan dana kampanye, maka KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki dasar hukum untuk membuat aturan yang lebih rinci mengenai standar pembukuan dana kampanye dan audit khusus bagi partai politik.
Dalam Pemilu tahun 2004, sebenarnya KPU telah menerbitkan 2 (dua) peraturan yang khusus mengatur tentang standar pelaporan dan standar audit yaitu Keputusan KPU No. 676 Tahun 2003 dan Keputusan KPU No. 30 tahun 2004. Kedua peraturan tersebut disusun dengan bekerjasama dengan IAI, namun standar yang digunakan masih berpedoman kepada PSAK 45 tentang pelaporan keuangan untuk organisasi nirlaba. Padahal karakteristik parpol sangat berbeda dengan organisasi nirlaba umumnya, sehingga penggunaan PSAK 45 sebenarnya kurang tepat untuk digunakan dasar sebagai standar pelaporan keuangan partai politik.
Karakteristik parpol yang membedakan dengan organisasi nirlaba dapat dilihat dari tujuannya, jika parpol jelas untuk meraih kekuasaan sehingga perlu aturan khusus menyangkut keuangan sebagai bentuk upaya pencegahan praktek korupsi politik (money politic) dan dominasi kelompok kepentingan. Disamping itu dengan adanya agenda Pemilu setiap lima tahun tentu akan menyedot dana yang sangat besar dengan keterlibatan publik yang besar juga.
Untuk itu, ke depan diharapkan KPU dapat menyusun standar pelaporan keuangan yang khusus bagi partai politik. Apalagi jika belajar dari dua kali Pemilu sebelumnya, hampir semua partai politik tidak memiliki catatan keuangan yang lengkap, hingga akhirnya KPU memutuskan hanya memeriksa pembukuan dewan pimpinan pusat. Namun, itupun tidak bisa diserahkan oleh semua partai. Selain itu, minimnya data yang tersedia, menyebabkan kantor-kantor akuntan publik yang dikoordinasikan oleh IAI ini tidak memberikan opini terhadap hasil auditnya, sebagaimana yang biasanya mereka lakukan. Dalam laporan yang akhirnya diumumkan pada masyarakat pada tanggal 3 Juni 1999, terungkap bahwa secara umum sebagian besar peserta pemilu ini tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai dan sebagian besar juga tidak mencatat atau melaporkan penerimaan sumbangan berupa natura.
Dalam hal pelaksanaan audit dana kampanye, UU No.10 tahun 2008 telah memberikan kewenangan kepada KPU untuk menunjuk akuntan publik bagi peserta Pemilu dengan bekerjasama dan memperhatikan masukan dari IAI. Aturan ini tentunya lebih mempertegas idependensi akuntan publik, karena dengan demikian setiap partai politik tidak dibenarkan lagi menyerahkan laporan keuangannya kepada akuntan publik yang dipilihnya sendiri, kecuali akuntan yang sengaja ditunjuk oleh KPU. Dengan demikian maka peluang terjadinya kolusi dan konspirasi antara partai politik dengan akuntan publik dapat dihindari. Sebab dalam UU Pemilu yang lama, setiap partai politik masih diperbolehkan melaporkan dana kampanyenya kepada setiap akuntan publik selama kantor akuntan publik tersebut terdaftar.
Disamping itu, UU No.10/2008 juga telah mewajibkan pelaporan dana kampanye secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai pusat. Ini berarti setiap pengurus parpol di tingkat DPC, DPD dan DPP wajib membuat pembukuan dana kampanye dan melaporkannya kepada akuntan publik di wilayahnya masing-masing. Ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, laporan dana kampanye baru berjalan di tingkat pusat saja, sehingga audit di tingkat propinsi (DPD) dan DPC (kabupaten/kota) tidak dapat dilakukan.
Kemajuan lain, adanya perbaikan konkrit terhadap pembelajaran Pemilu sebelumnya yaitu dihapusnya aturan mengenai batasan minimal sumbangan uang yang perlu dicatat atau tidak. Sebagaimana diketahui di dalam Pemilu yang lama, sumbangan yang perlu dicatat mengenai bentuk, jumlah sumbangan dan identitas penyumbang hanyalah sumbangan di atas Rp 5 juta. Pasal ini ternyata mengandung kelemahan yang bersifat fatal, karena sumbangan-sumbangan berjumlah besar kemudian sengaja dipecah ke dalam nominal di bawah Rp 5 juta untuk menghindari pencatatan dan pemuatan identitas para penyumbang.
Dengan dihapusnya ketentuan mengenai batasan minimal sumbangan untuk pencatatan identitas penyumbang di dalam UU Pemilu yang baru, maka tidak ada lagi peluang bagi setiap partai politik untuk menghindar dari pencatatan identitas penyumbang walaupun dalam nominal uang sekecil apapun.
Dalam hal sanksi pelanggaran dana kampanye, UU No.10/2008 telah memberikan aturan-aturan mengenai sanksi yang sudah dapat dipandang tegas dan menyeluruh meliputi sanksi administratif maupun pidana. Dalam hal sanksi administratif secara eksplisit di tuangkan dalam Pasal 138 yang menyatakan bahwa jika peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu di wilayah yang bersangkutan. Jika peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU sampai batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon menjadi calon terpilih.(dimuat oleh Jurnal Nasional)
Sabtu, 06 Desember 2008
catatan APBN 2008
Pendapatan negara dalam APBN 2008 sebesar Rp 761,4 triliun dan belanja sebesar Rp 836,4 triliun. Dari perbandingan pendapatan dan belanja, sudah dapat diketahui terjadi defisit sebesar Rp 75 triliun. Angka defisit ini cukup fantastis karena angkanya jauh lebih besar dari defisit 2007 yang hanya sebesar Rp 40,5 triliun. Penyebab tingginya defisit tersebut masih memuat cerita lama yaitu beban pelunasan utang dalam negeri dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang telah jatuh tempo hingga mencapai 106,6 triliun dan membiayai infrastruktur sebesar Rp 2,0 triliun.
Seperti yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya, untuk menutupi defisit lagi-lagi Pemerintah mengatasinya ala IMF yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat. Pembiayaan defisit itu antara lain dengan privatisasi BUMN sebesar Rp 1,5 triliun, penjualan aset program restrukturisasi perbankan Rp 300 milyar, penyertaan modal negara BUMN sebesar Rp 1,5 triliun, dan terbesar adalah penerbitan Surat Berharga Negara sebesar Rp 91,6 triliun serta penarikan utang luar negeri (yang baru) sebesar Rp 43 triliun.
Perlu diketahui pula bahwa di dalam APBN 2008 untuk pembayaran utang dan cicilan bunga utang dalam dan luar negeri alokasi dananya sangat besar, totalnya sampai mencapai Rp 151,2 triliun atau hampir mencapai 18,1% dari total anggaran. Angka tersebut jauh melampaui alokasi anggaran subsidi yang hanya sebesar Rp 92,6 (11,1 % dari total anggaran). Bahkan lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan yang hanya sebesar Rp 55,9 triliun (6,9% dari total anggaran), padahal banyak pihak berharap agar anggaran 20% untuk pendidikan dapat terpenuhi. Berdasarkan hitungan, jika ketentuan 20% anggaran pendidikan terpenuhi maka dana yang harus disediakan paling tidak sebesar Rp 167,3 triliun. Namun setelah mencermati dokumen APBN 2008, prosentase anggaran pendidikan justru semakin menurun menjadi 6,9% dari total anggaran dengan angka nominal Rp 55,9 triliun (berdasarkan belanja fungsi) jika dicermati pada anggaran anggaran Depdiknas adalah sebesar Rp 48,3 triliun. (yeeny sucipto)
Seperti yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya, untuk menutupi defisit lagi-lagi Pemerintah mengatasinya ala IMF yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat. Pembiayaan defisit itu antara lain dengan privatisasi BUMN sebesar Rp 1,5 triliun, penjualan aset program restrukturisasi perbankan Rp 300 milyar, penyertaan modal negara BUMN sebesar Rp 1,5 triliun, dan terbesar adalah penerbitan Surat Berharga Negara sebesar Rp 91,6 triliun serta penarikan utang luar negeri (yang baru) sebesar Rp 43 triliun.
Perlu diketahui pula bahwa di dalam APBN 2008 untuk pembayaran utang dan cicilan bunga utang dalam dan luar negeri alokasi dananya sangat besar, totalnya sampai mencapai Rp 151,2 triliun atau hampir mencapai 18,1% dari total anggaran. Angka tersebut jauh melampaui alokasi anggaran subsidi yang hanya sebesar Rp 92,6 (11,1 % dari total anggaran). Bahkan lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan yang hanya sebesar Rp 55,9 triliun (6,9% dari total anggaran), padahal banyak pihak berharap agar anggaran 20% untuk pendidikan dapat terpenuhi. Berdasarkan hitungan, jika ketentuan 20% anggaran pendidikan terpenuhi maka dana yang harus disediakan paling tidak sebesar Rp 167,3 triliun. Namun setelah mencermati dokumen APBN 2008, prosentase anggaran pendidikan justru semakin menurun menjadi 6,9% dari total anggaran dengan angka nominal Rp 55,9 triliun (berdasarkan belanja fungsi) jika dicermati pada anggaran anggaran Depdiknas adalah sebesar Rp 48,3 triliun. (yeeny sucipto)
Catatan 2008: "POTRET ANGGARAN KESEHATAN"
Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan khususnya gizi buruk.Tercatat 30% dari 110 juta atau sekitar 33 juta balita di Indonesia mengalami gizi buruk. Dari data itu, seharusnya kebijakan anggaran di sektor kesehatan harus segera ditargetkan 15% dari total anggaran atau Rp 125,5 triliun dalam APBN/P 2008, namun sayang di tahun 2008 anggaran kesehatan masih tidak beranjak dari angka 2,5% atau sebesar Rp 18,8 triliun.
Dari hasil penelusuran anggaran di Departemen Kesehatan untuk program pelayanan masyarakat golongan miskin hanya dialokasikan sebesar Rp 5,1 triliun ( 27,1%) padahal menurut hasil laporan susenas BPS tahu 2008 jumlah penduduk miskin sebanyak 34,96 juta jiwa (15,42%) dengan asumsi besar pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin adalah Rp 145,-/org/tahun. Dan parahnya untuk program perbaikan gizi masyarakat khususnya penanganan masalah kurang dan gizi buruk pada ibu hamil dan menyusui, bayi dan anak balita hanya dialokasikan sebesar Rp 600 milyar (3,2% dari total anggaran kesehatan), Asumsinya dengan alokasi sebesar Rp 600 milyar untuk 33 juta balita penderita kasus gizi buruk, hanya dialokasikan Rp 18.182,-/kasus balita/tahun.
Temuan lain dari hasil penelusuran, ternyata dari total anggaran kesehatan sebesar Rp 18,8 triliun ada rupiah bukan murni alias dana asing yang mengucur di Departemen Kesehatan sebesar Rp 1,5 triliun yang tersebar di beberapa program kegiatan baik dalam bentuk hibah/bantuan maupun dalam bentuk utang, antara lain:
1. Program kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat - Ditjen Bina Kesehatan Masyarat (DHS – I ADB dan DHS – II ADB) yang masing-masing sebesar Rp 211,2 milyar dan Rp 10,8 milyar
2. Program kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat – Ditjend Bina Kesehatan Masyarakat (SCHS – Uni Eropa) sebesar Rp 3,4 milyar
3. Program kegiatan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar masyarakat miskin – Ditjen Pengendalian Penyakt dan Penyehatan Lingkungan (WSLIC II – Australia)
4. Program kegiatan kebijakan manajemen sumber daya kesehatan – Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PHP – III World Bank)
Tujuan umujm proyek DHS untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan KB utamanya bagi penduduk miskin. Bantuan kesehatan dari Uni Eropa adalah sebesar Rp 450 milyar dan diberikan secara bertahap sejak tahun 2004, bantuan tersebut diberikan kepada tiga propinsi yang masyarakatnya dianggap miskin yaitu Jambi, Papua dan Sumatera Selatan.
Sedangkan kerjasama Australia dalam bentuk penyediaan air bersih dan sanitasi masyarakat dengan target sasaran adalah berpenghasilan rendah. WSLIC II merupakan proyek bertahap selama 6 tahun dengan nilai sebesar Rp US$ 106 juta yang dibiayai melalui bantuan hibah Australia, IDA. Dan sumbangan Australia sebesar Rp US$ 6,5 juta akan dikelola oleh Bank Dunia melalui kesepakatan pendanaan bersama, Departemen Kesehatan sepenuhnya bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Dari hasil penelusuran anggaran di Departemen Kesehatan untuk program pelayanan masyarakat golongan miskin hanya dialokasikan sebesar Rp 5,1 triliun ( 27,1%) padahal menurut hasil laporan susenas BPS tahu 2008 jumlah penduduk miskin sebanyak 34,96 juta jiwa (15,42%) dengan asumsi besar pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin adalah Rp 145,-/org/tahun. Dan parahnya untuk program perbaikan gizi masyarakat khususnya penanganan masalah kurang dan gizi buruk pada ibu hamil dan menyusui, bayi dan anak balita hanya dialokasikan sebesar Rp 600 milyar (3,2% dari total anggaran kesehatan), Asumsinya dengan alokasi sebesar Rp 600 milyar untuk 33 juta balita penderita kasus gizi buruk, hanya dialokasikan Rp 18.182,-/kasus balita/tahun.
Temuan lain dari hasil penelusuran, ternyata dari total anggaran kesehatan sebesar Rp 18,8 triliun ada rupiah bukan murni alias dana asing yang mengucur di Departemen Kesehatan sebesar Rp 1,5 triliun yang tersebar di beberapa program kegiatan baik dalam bentuk hibah/bantuan maupun dalam bentuk utang, antara lain:
1. Program kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat - Ditjen Bina Kesehatan Masyarat (DHS – I ADB dan DHS – II ADB) yang masing-masing sebesar Rp 211,2 milyar dan Rp 10,8 milyar
2. Program kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat – Ditjend Bina Kesehatan Masyarakat (SCHS – Uni Eropa) sebesar Rp 3,4 milyar
3. Program kegiatan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar masyarakat miskin – Ditjen Pengendalian Penyakt dan Penyehatan Lingkungan (WSLIC II – Australia)
4. Program kegiatan kebijakan manajemen sumber daya kesehatan – Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PHP – III World Bank)
Tujuan umujm proyek DHS untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan KB utamanya bagi penduduk miskin. Bantuan kesehatan dari Uni Eropa adalah sebesar Rp 450 milyar dan diberikan secara bertahap sejak tahun 2004, bantuan tersebut diberikan kepada tiga propinsi yang masyarakatnya dianggap miskin yaitu Jambi, Papua dan Sumatera Selatan.
Sedangkan kerjasama Australia dalam bentuk penyediaan air bersih dan sanitasi masyarakat dengan target sasaran adalah berpenghasilan rendah. WSLIC II merupakan proyek bertahap selama 6 tahun dengan nilai sebesar Rp US$ 106 juta yang dibiayai melalui bantuan hibah Australia, IDA. Dan sumbangan Australia sebesar Rp US$ 6,5 juta akan dikelola oleh Bank Dunia melalui kesepakatan pendanaan bersama, Departemen Kesehatan sepenuhnya bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Catatan 2008: "UTANG MENJADI BEBAN RAKYAT"
Dalam APBN 2008, pemerintah telah menganggarkan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 151,2 triliun dengan rincian pembayaran cicilan pokok sebesar Rp 59,7 triliun dan pembayaran bunga utang sebesar Rp 91,5 triliun. Beban tersebut setara dengan 3,2 kali dari pengeluaran untuk pendidikan, 8,1 kali pengeluaran pemerintah pusat untuk kesehatan. Pembayaran utang dan bunga utang yang sampai mencapai 20 - 40% dari total anggaran belanja negara dalam setiap tahunnya, dikhawatirkan akan mengancam stabilitas perekonomian nasional. Sebab anggaran untuk pembayaran utang dan bunga utang tersebut tidak hanya memberikan tekanan pada devisit, tetapi juga pada cadangan devisa. Ironisnya, walaupun telah menjadi ancaman nyata bagi perekonomian nasional, namun sampai saat ini belum ada upaya-upaya yang signifikan dari pemerintah untuk mengurangi beban utang tersebut. Memang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir rasio utang Indonesia telah mengalami penurunan yang sebelumnya mendekati 100 persen Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi sekitar 60 persen. Namun tetap harus disadari bahwa hal tersebut bukan berarti stok utang Indonesia berkurang, sebab Indonesia belum pernah meminta keringanan berupa pengurangan atau penghapusan utang kepada negara-negara donor.
Pemerintah sepertinjya enggan dalam menyelesaikan persoalan beban utang yang dihadapi, karena sama sekali tidak mengurangi utang, walaupun memang di satu sisi harus tetap diapresiasi karena memiliki nilai positif dalam konteks pemberantasan korupsi. Namun yang menjadi masalah pokok adalah bagaimana caranya agar Pemerintah dapat menghentikan kebiasaannya berutang agar tidak semakin menambah beban APBN. Namun sepertinya Pemerintah belum memiliki kesadaran akan hal ini. Di tahun 2008 ini Pemerintah sepertinya tetap akan terus berhutang, dalam bentuk proyek sebesar Rp 23,9 trilkiun dan pinjaman program sebesar Rp 19,1 triliun.
Gagasan lain yang cukup menarik untuk dikaji lebih mendalam dalam upaya mengurangi beban utang negara adalah perlu ditetapkannya regulasi yang khusus mengatur mengenai pembatasan utang negara. Regulasi tersebut menyangkut batasan-batasan atau larangan-larangan utang berikut transparasi dan syarat-syarat program dalam pengelolaan dana utangan. Dengan regulasi tersebut diharapkan akan ada kontrol yang kuat terhadap pemerintah ketika mencari utangan baru ke negara-negara donor. Selama ini belum ada aturan yang khusus mengatur tentang hal tersebut. Konstitusi kita (UUD 1945) hanya menyebutkan secara umum tentang beberapa hal penting yang menyangkut perjanjian internasional yang harus mendapatkan persetujuan DPR. Namun tentu ketentuan tersebut belum cukup karena masih harus diderivasikan ke dalam aturan yang lebih rendah (undang-undang). Oleh karena itulah, undang-undang tentang pembatasan utang negara tetap dibutuhkan guna mengontrol kebijakan utang pemerintah. Jika pemerintah tidak ada kemauan menyusun RUU tersebut, DPR dapat mengambil inisiatif terlebih dahulu sesuai dengan fungsi-fungsi legislasinya.(yenny sucipto)
Pemerintah sepertinjya enggan dalam menyelesaikan persoalan beban utang yang dihadapi, karena sama sekali tidak mengurangi utang, walaupun memang di satu sisi harus tetap diapresiasi karena memiliki nilai positif dalam konteks pemberantasan korupsi. Namun yang menjadi masalah pokok adalah bagaimana caranya agar Pemerintah dapat menghentikan kebiasaannya berutang agar tidak semakin menambah beban APBN. Namun sepertinya Pemerintah belum memiliki kesadaran akan hal ini. Di tahun 2008 ini Pemerintah sepertinya tetap akan terus berhutang, dalam bentuk proyek sebesar Rp 23,9 trilkiun dan pinjaman program sebesar Rp 19,1 triliun.
Gagasan lain yang cukup menarik untuk dikaji lebih mendalam dalam upaya mengurangi beban utang negara adalah perlu ditetapkannya regulasi yang khusus mengatur mengenai pembatasan utang negara. Regulasi tersebut menyangkut batasan-batasan atau larangan-larangan utang berikut transparasi dan syarat-syarat program dalam pengelolaan dana utangan. Dengan regulasi tersebut diharapkan akan ada kontrol yang kuat terhadap pemerintah ketika mencari utangan baru ke negara-negara donor. Selama ini belum ada aturan yang khusus mengatur tentang hal tersebut. Konstitusi kita (UUD 1945) hanya menyebutkan secara umum tentang beberapa hal penting yang menyangkut perjanjian internasional yang harus mendapatkan persetujuan DPR. Namun tentu ketentuan tersebut belum cukup karena masih harus diderivasikan ke dalam aturan yang lebih rendah (undang-undang). Oleh karena itulah, undang-undang tentang pembatasan utang negara tetap dibutuhkan guna mengontrol kebijakan utang pemerintah. Jika pemerintah tidak ada kemauan menyusun RUU tersebut, DPR dapat mengambil inisiatif terlebih dahulu sesuai dengan fungsi-fungsi legislasinya.(yenny sucipto)
Jumat, 23 Mei 2008
Kenaikan BBM : Liberalisasi dan Eksploitasi
Yenny Sucipto
Peneliti Seknas FITRA
Alasan yang selalu diulang-ulang Pemerintah dalam menaikkan tarif BBM adalah untuk mengurangi beban keuangan Negara. Kenaikan terakhir pada bulan Oktober 2005 lalu, Yusuf Kalla dengan enteng menyatakan bahwa kenaikan harga BBM memang tidak terhindarkan karena pemerintah tidak mungkin membebani keuangan negara dengan memberikan subsidi sebesar 26 persen dari total APBN untuk satu komoditas saja (Kompas, 21 Oktober 2005). Dan kini terulang kembali dengan tegasnya Presiden SBY menyatakan bahwa rencana untuk menaikkan harga BBM adalah cara terakhir keluar dari permasalahan beban keuangan negara.
Penyebabnya adalah melonjaknya harga minyak mentah di pasaran internasional yang sempat menembus US$ 120/barrel sehingga membuat subsidi BBM membengkak sampai mencapai 130 triliun rupiah dengan asumsi patokan harga minyak US$ 95 per barrel di APBN-P 2008.
Memang di satu sisi pendapat SBY – JK tersebut dapat dibenarkan, karena sampai saat ini Pemerintah masih mengimpor sekitar 406 ribu barrel minyak mentah dan 342 ribu barrel produk BBM setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi BBM dalam negeri yang mencapai 1,15 juta barrel per hari (Suara Merdeka, (10 Juni 2005). Namun jangan lupa, kenaikan harga minyak mentah di pasaran internasional juga meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia di sektor migas. Sehingga jika mau jujur, membengkaknya subsidi tersebut sebenarnya masih dapat diimbangi oleh pendapatan ekspor migas yang juga berlipat.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pendapatan untuk ekspor migas Indonesia tahun 2008 ini mencapai Rp 182 triliun (naik 70% dibanding tahun 2007 lalu yang hanya mencapai Rp 107 triliun). Sementara subsidi BBM yang dihitung dengan harga minyak dunia sekarang hanya sebesar Rp 116 triliun. Artinya masih ada surplus sebesar Rp 66 triliun dari ekspor migas.
Jika bukan karena beban keuangan negara akibat lonjakan harga minyak mentah di pasaran internasional, lalu apa sebenarnya yang membuat Pemerintah tetap ngotot menaikkan harga BBM?
Sebenarnya sudah menjadi rahasia umum jika kenaikan harga BBM tersebut hanyalah kedok Pemerintah guna melancarkan agenda liberalisasinya di sektor hilir migas. Caranya pun klasik, menyesuaikan harga BBM Indonesia dengan harga di pasaran Internasional. Dengan tarif internasional, maka otomatis perusahaan-perusahaan minyak internasional seperti CALTEX, SHELL, PETRO CHINA dapat leluasa masuk dan bersaing dengan pertamina di area hilir.
Agenda liberalisasi migas Pemerintah itu telah dimulai sejak dirombaknya aturan hukum perminyakan di Indonesia di awal tahun 2000 lalu. Liberalisasi itu akhirnya mulai terlihat sejak ditetapkannya Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU No.22/2001 tentang Migas yang menyatakan bahwa: ”Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Artinya, harga minyak dalam negeri sepenuhnya diserahkan kepada kompetisi pasar. Untunglah, pasal ini telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan karena dinilai telah bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Pemerintah dalam menetapkan harga BBM tidak lagi berdasar kepada pasar tetapi murni kepada kondisi dan kemampuan ekonomi rakyat.
Namun sayang, Pemerintah sepertinya tidak menggubris Putusan MK yang telah membatalkan Pasal tersebut, bahkan kenaikan harga BBM Oktober 2005 lalu yang ditetapkan melalui Perpres No. 55/2005, salah satu konsiderannya tetap mengacu pada UU No.22/2001 yang salah satu pasalnya telah dijudicial review oleh MK. Kenaikan harga BBM oleh Pemerintah tetap didasarkan pada harga pasar internasional, tanpa lagi mempedulikan tingkat perekonomian rakyat. Bahkan kenaikan yang diputuskan pemerintah pun tidak tanggung-tanggung sampai mencapai kisaran 100-110% kenaikan.
Kenaikan tahun lalu saja telah memberikan pukulan telak terhadap perekonomian masyarakat terutama kelas bawah. Dari data berbagai sumber, rata-rata konsumsi minyak tanah dalam satu rumah tangga masyarakat kelas bawah mencapai 2 liter/hari. Dengan harga yang baru, maka biaya yang harus dikeluarkan rumah tangga miskin untuk minyak tanah setiap bulannya mencapai Rp 144.000 (30 hari x harga minyak tanah perliter yang mencapai Rp. 4.800). Padahal menurut data BPS, untuk 15,5 juta rumah tangga miskin di Indonesia pendapatannya perbulan hanya mencapai Rp 150 ribu untuk perkotaan dan Rp 110 ribu untuk pedesaan. Dapat dibayangkan, untuk memenuhi kebutuhan minyak tanah saja sudah tidak tercukupi, belum lagi ditambah kebutuhan akan beras dan kebutuhan pokok lainnya, biaya pendidikan, kesehatan, listrik, transportasi dan lain-lain yang sudah pasti ikut naik. Sudah pasti kebijakan Pemerintah ini akan menjadi ”pembunuhan massal” terhadap 68 juta rakyat miskin Indonesia.
***
Banyak pakar ekonomi meyakini jika kebijakan pemerintah ini akan memberikan ekses sangat negatif dengan prediksi terburuk lahirnya social unrest di tengah masyarakat. Namun hal ini sepertinya telah diantisipasi oleh Pemerintah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 100 ribu/bulan kepada rakyat miskin. Sebuah kebijakan karitatif yang tidak menyelesaikan persoalan namun efektif dalam meredam gejolak masyarakat. Kebijakan yang bersifat pengalihan isu sekaligus pengalihan konflik dari vertikal (masyarakat versus pemerintah) ke horisontal (masyarakat versus masyarakat) yang semakin menjerumuskan rakyat ke dalam konflik sosial.
Sebenarnya Pemerintah mengetahui jika pemberian BLT tersebut tidak akan pernah berjalan efektif di tengah birokrasi yang masih bobrok, corrupt dan kolutif. Sehingga juga tidak mengherankan jika pada akhirnya data BPS tentang masyarakat miskin sangat tidak valid karena telah dimanipulasi sebelumnya oleh birokrasi di tingkatan bawah yang kolutif dan nepotis (RT, RW sampai tingkat Kepala Desa/Lurah). Juga tidak heran pula jika di media terdapat banyak kasus pemotongan-pemotongan BLT oleh Pengurus RT dan Kepala Desa yang memang masih didominasi oleh birokrat yang corrupt.
Pemerintah pun sebenarnya juga mengetahui jika BLT tidak akan pernah bisa menutupi biaya akibat dampak kenaikan BBM yang memiliki efek domino dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok akibat naiknya biaya produksi barang dan transportasi.
Tapi toh, ternyata pemerintah tetap meneruskan program BLT tersebut karena memang hanya itulah satu-satunya kebijakan yang dapat meredam penolakan rakyat terhadap kenaikan BBM. Harus jujur diakui, bahwa kebijakan ini tidak lebih hanya sebagai ”siasat licik” pemerintah yang bersifat membodohi.
***
Patut dicurigai, jika kenaikan harga BBM ini tidak lagi semata-mata didasarkan pada pengurangan beban subsidi ataupun liberalisasi, tetapi telah mengarah kepada bentuk-bentuk eksploitasi dari pemerintah terhadap rakyatnya. Jika diturunkannya pun harga minyak, satu sisi beban subsidi impor minyak terkurangi, dan di satu sisi lain pemerintah tetap mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan tetap mempertahankan kenaikan harga BBM dalam negeri.
Realitas ini semakin menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap nasib perekonomian rakyatnya. Sudah seharusnya rakyat menuntut dan menggugat. Karena kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab pemerintah sebagaimana amanat konstitusi. Pengabaian kesejahteraan rakyat sama artinya pengkhianatan terhadap konstitusi. Kebijakan ini tidak tidak bisa diteruskan apalagi dengan kondisi pemerintah harus mengahadapi tekanan fiskal yang disebabkan oleh tekanan moneter dalam memenuhi kebutuhan BBM ditengah kenaikan harga minyak minyak dunia untuk memenuhi kebutuhan konsumsi BBM dalam negeri yang semakin tinggi.
Sebuah kebijakan yang sebenarnya sangat bertentangan dengan konstitusi kita, karena konstitusi telah mengamanatkan bahwa minyak adalah bagian dari kekayaan alam yang menyangkut khalayak hidup orang banyak, yang harus dikuasai negara agar dikelola dan keuntungannya untuk kemakmuran bersama. Tetapi sayang, minyak dibiarkan dikelola perusahaan-perusahaan privat. Pun privatisasi di sektor lain, juga masih tetap dijalankan.
Kebijakan fiskal juga harus memberikan alokasi belanja yang memadai untuk mendukung kemajuan sektor energi nasional. Kebijakan tersebut antara lain adalah mengamankan kebijakan subsidi BBM sembari mengusahakan membengkaknya defisit dengan penghapusan atau pembatasan pembayaran utang dalam APBN dan pemangkasan belanja birokrasi yang rata-rata di setiap kementerian/lembaga menghabiskan 40 – 60% dari total anggaran negara.
Peneliti Seknas FITRA
Alasan yang selalu diulang-ulang Pemerintah dalam menaikkan tarif BBM adalah untuk mengurangi beban keuangan Negara. Kenaikan terakhir pada bulan Oktober 2005 lalu, Yusuf Kalla dengan enteng menyatakan bahwa kenaikan harga BBM memang tidak terhindarkan karena pemerintah tidak mungkin membebani keuangan negara dengan memberikan subsidi sebesar 26 persen dari total APBN untuk satu komoditas saja (Kompas, 21 Oktober 2005). Dan kini terulang kembali dengan tegasnya Presiden SBY menyatakan bahwa rencana untuk menaikkan harga BBM adalah cara terakhir keluar dari permasalahan beban keuangan negara.
Penyebabnya adalah melonjaknya harga minyak mentah di pasaran internasional yang sempat menembus US$ 120/barrel sehingga membuat subsidi BBM membengkak sampai mencapai 130 triliun rupiah dengan asumsi patokan harga minyak US$ 95 per barrel di APBN-P 2008.
Memang di satu sisi pendapat SBY – JK tersebut dapat dibenarkan, karena sampai saat ini Pemerintah masih mengimpor sekitar 406 ribu barrel minyak mentah dan 342 ribu barrel produk BBM setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi BBM dalam negeri yang mencapai 1,15 juta barrel per hari (Suara Merdeka, (10 Juni 2005). Namun jangan lupa, kenaikan harga minyak mentah di pasaran internasional juga meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia di sektor migas. Sehingga jika mau jujur, membengkaknya subsidi tersebut sebenarnya masih dapat diimbangi oleh pendapatan ekspor migas yang juga berlipat.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pendapatan untuk ekspor migas Indonesia tahun 2008 ini mencapai Rp 182 triliun (naik 70% dibanding tahun 2007 lalu yang hanya mencapai Rp 107 triliun). Sementara subsidi BBM yang dihitung dengan harga minyak dunia sekarang hanya sebesar Rp 116 triliun. Artinya masih ada surplus sebesar Rp 66 triliun dari ekspor migas.
Jika bukan karena beban keuangan negara akibat lonjakan harga minyak mentah di pasaran internasional, lalu apa sebenarnya yang membuat Pemerintah tetap ngotot menaikkan harga BBM?
Sebenarnya sudah menjadi rahasia umum jika kenaikan harga BBM tersebut hanyalah kedok Pemerintah guna melancarkan agenda liberalisasinya di sektor hilir migas. Caranya pun klasik, menyesuaikan harga BBM Indonesia dengan harga di pasaran Internasional. Dengan tarif internasional, maka otomatis perusahaan-perusahaan minyak internasional seperti CALTEX, SHELL, PETRO CHINA dapat leluasa masuk dan bersaing dengan pertamina di area hilir.
Agenda liberalisasi migas Pemerintah itu telah dimulai sejak dirombaknya aturan hukum perminyakan di Indonesia di awal tahun 2000 lalu. Liberalisasi itu akhirnya mulai terlihat sejak ditetapkannya Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU No.22/2001 tentang Migas yang menyatakan bahwa: ”Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Artinya, harga minyak dalam negeri sepenuhnya diserahkan kepada kompetisi pasar. Untunglah, pasal ini telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan karena dinilai telah bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Pemerintah dalam menetapkan harga BBM tidak lagi berdasar kepada pasar tetapi murni kepada kondisi dan kemampuan ekonomi rakyat.
Namun sayang, Pemerintah sepertinya tidak menggubris Putusan MK yang telah membatalkan Pasal tersebut, bahkan kenaikan harga BBM Oktober 2005 lalu yang ditetapkan melalui Perpres No. 55/2005, salah satu konsiderannya tetap mengacu pada UU No.22/2001 yang salah satu pasalnya telah dijudicial review oleh MK. Kenaikan harga BBM oleh Pemerintah tetap didasarkan pada harga pasar internasional, tanpa lagi mempedulikan tingkat perekonomian rakyat. Bahkan kenaikan yang diputuskan pemerintah pun tidak tanggung-tanggung sampai mencapai kisaran 100-110% kenaikan.
Kenaikan tahun lalu saja telah memberikan pukulan telak terhadap perekonomian masyarakat terutama kelas bawah. Dari data berbagai sumber, rata-rata konsumsi minyak tanah dalam satu rumah tangga masyarakat kelas bawah mencapai 2 liter/hari. Dengan harga yang baru, maka biaya yang harus dikeluarkan rumah tangga miskin untuk minyak tanah setiap bulannya mencapai Rp 144.000 (30 hari x harga minyak tanah perliter yang mencapai Rp. 4.800). Padahal menurut data BPS, untuk 15,5 juta rumah tangga miskin di Indonesia pendapatannya perbulan hanya mencapai Rp 150 ribu untuk perkotaan dan Rp 110 ribu untuk pedesaan. Dapat dibayangkan, untuk memenuhi kebutuhan minyak tanah saja sudah tidak tercukupi, belum lagi ditambah kebutuhan akan beras dan kebutuhan pokok lainnya, biaya pendidikan, kesehatan, listrik, transportasi dan lain-lain yang sudah pasti ikut naik. Sudah pasti kebijakan Pemerintah ini akan menjadi ”pembunuhan massal” terhadap 68 juta rakyat miskin Indonesia.
***
Banyak pakar ekonomi meyakini jika kebijakan pemerintah ini akan memberikan ekses sangat negatif dengan prediksi terburuk lahirnya social unrest di tengah masyarakat. Namun hal ini sepertinya telah diantisipasi oleh Pemerintah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 100 ribu/bulan kepada rakyat miskin. Sebuah kebijakan karitatif yang tidak menyelesaikan persoalan namun efektif dalam meredam gejolak masyarakat. Kebijakan yang bersifat pengalihan isu sekaligus pengalihan konflik dari vertikal (masyarakat versus pemerintah) ke horisontal (masyarakat versus masyarakat) yang semakin menjerumuskan rakyat ke dalam konflik sosial.
Sebenarnya Pemerintah mengetahui jika pemberian BLT tersebut tidak akan pernah berjalan efektif di tengah birokrasi yang masih bobrok, corrupt dan kolutif. Sehingga juga tidak mengherankan jika pada akhirnya data BPS tentang masyarakat miskin sangat tidak valid karena telah dimanipulasi sebelumnya oleh birokrasi di tingkatan bawah yang kolutif dan nepotis (RT, RW sampai tingkat Kepala Desa/Lurah). Juga tidak heran pula jika di media terdapat banyak kasus pemotongan-pemotongan BLT oleh Pengurus RT dan Kepala Desa yang memang masih didominasi oleh birokrat yang corrupt.
Pemerintah pun sebenarnya juga mengetahui jika BLT tidak akan pernah bisa menutupi biaya akibat dampak kenaikan BBM yang memiliki efek domino dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok akibat naiknya biaya produksi barang dan transportasi.
Tapi toh, ternyata pemerintah tetap meneruskan program BLT tersebut karena memang hanya itulah satu-satunya kebijakan yang dapat meredam penolakan rakyat terhadap kenaikan BBM. Harus jujur diakui, bahwa kebijakan ini tidak lebih hanya sebagai ”siasat licik” pemerintah yang bersifat membodohi.
***
Patut dicurigai, jika kenaikan harga BBM ini tidak lagi semata-mata didasarkan pada pengurangan beban subsidi ataupun liberalisasi, tetapi telah mengarah kepada bentuk-bentuk eksploitasi dari pemerintah terhadap rakyatnya. Jika diturunkannya pun harga minyak, satu sisi beban subsidi impor minyak terkurangi, dan di satu sisi lain pemerintah tetap mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan tetap mempertahankan kenaikan harga BBM dalam negeri.
Realitas ini semakin menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap nasib perekonomian rakyatnya. Sudah seharusnya rakyat menuntut dan menggugat. Karena kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab pemerintah sebagaimana amanat konstitusi. Pengabaian kesejahteraan rakyat sama artinya pengkhianatan terhadap konstitusi. Kebijakan ini tidak tidak bisa diteruskan apalagi dengan kondisi pemerintah harus mengahadapi tekanan fiskal yang disebabkan oleh tekanan moneter dalam memenuhi kebutuhan BBM ditengah kenaikan harga minyak minyak dunia untuk memenuhi kebutuhan konsumsi BBM dalam negeri yang semakin tinggi.
Sebuah kebijakan yang sebenarnya sangat bertentangan dengan konstitusi kita, karena konstitusi telah mengamanatkan bahwa minyak adalah bagian dari kekayaan alam yang menyangkut khalayak hidup orang banyak, yang harus dikuasai negara agar dikelola dan keuntungannya untuk kemakmuran bersama. Tetapi sayang, minyak dibiarkan dikelola perusahaan-perusahaan privat. Pun privatisasi di sektor lain, juga masih tetap dijalankan.
Kebijakan fiskal juga harus memberikan alokasi belanja yang memadai untuk mendukung kemajuan sektor energi nasional. Kebijakan tersebut antara lain adalah mengamankan kebijakan subsidi BBM sembari mengusahakan membengkaknya defisit dengan penghapusan atau pembatasan pembayaran utang dalam APBN dan pemangkasan belanja birokrasi yang rata-rata di setiap kementerian/lembaga menghabiskan 40 – 60% dari total anggaran negara.
Langganan:
Postingan (Atom)