Minggu, 20 April 2008

PEMEKARAN DAERAH Vs BEBAN KEUANGAN NEGARA

Yenny Sucipto

Pemekaran daerah ternyata memberikan dampak pembengkakan terhadap DAU. Berdasarkan hasil analisis terhadap penerimaan DAU dari 114 daerah pemekaran (DOB) potensi pembebanan terhadap keuangan negara akibat pembengkakan DAU di tahun 2002, 2003, 2004, 2005 dan 2008 totalnya sebesar Rp 3,56 triliun. Jika menggunakan selisih prosentase pembengkakan DAU terhadap 114 DOB, dari tahun 2002, 2003, 2004, 2005 dan 2008 totalnya sebesar 4,66%. Jika prosentase tersebut dinilai berdasarkan nominal DAU 2008 maka potensi beban keuangan sebesar Rp 8,36 triliun.
Kenaikan alokasi DAK dalam APBN sebagian besar karena dipengaruhi oleh pertambahan jumlah DOB baru pertahunnya. Kenaikan terbesar khususnya terjadi pada tahun 2004 karena sampai mencapai 40 DOB. Jika di tahun 2003 jumlah kab/kota penerima DAK baru sejumlah 342, di tahun 2008 langsung naik menjadi 451 kab/kota karena lahirnya DOB baru sebanyak 118 DOB. Beban keuangan Negara yang harus ditanggung berdasarkan prosentase DAK yang diserap DOB dari tahun 2003 s/d 2008 sebesar Rp 13 triliun.
Sebagian besar DOB hasil pemekaran kondisi keuangannya memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pemerintah pusat. Hal ini terlihat dari sektor penerimaan yang didominasi dari DAU dan DAK yang rata-rata berada di atas 70% dari total penerimaan. Penerimaan terkecil justru dari sumber yang seharusnya merupakan potensi daerah murni yaitu PAD dan DBH. Rata-rata penerimaan dari sektor PAD hanya sebesar 2 – 5% dari total penerimaan APBD. Bahkan terdapat beberapa DOB yang PAD-nya di bawah 1%. Sementara DBH rata-rata di bawah 10 % dari total penerimaan. Ketergantungan penerimaan daerah dari sektor DAU dan DAK pada akhirnya berimbas negatif di sektor belanja. Dengan miskinnya keuangan daerah, akhirnya anggaran untuk belanja pelayanan publik harus dikorbankan untuk memenuhi kebutuhan belanja aparatur terutama untuk gaji PNS, tunjangan dan perjalanan dinas pejabat daerah. Berdasarkan hasil analisis, rata-rata prosentase belanja pegawai (gaji, tunjangan, honorarium dan perjalanan dinas) setiap DOB berada antara 50 s/d 70% dari total belanja.
Kondisi keuangan daerah induk pasca pemekaran selalu berkurang sekitar 30% dari total penerimaan. Namun jika penerimaan daerah induk dan DOB digabungkan peningkatannya cukup tinggi. Penyebab peningkatan tersebut disebabkan adanya peningkatan dari penerimaan DAU yang cukup tinggi dan diikuti oleh peningkatan DAK. Peningkatan DAU tersebut adalah gambaran terhadap kondisi keuangan terutama daerah pemekaran yang memiliki celah fiskal tinggi karena antara kebutuhan fiskal yang besar (rencana program pembangunan) yang begitu tinggi tidak sebanding dengan kapasitas fiskalnya (potensi daerah) yang cenderung rendah, belum lagi ditambah dengan kebutuhan PNS baru yang otomatis membutuhkan alokasi dasar tambahan dari DAU yang mau tidak mau harus dipenuhi oleh Pemerintah pusat. Kenaikan di sektor DAK juga dapat mencerminkan adanya kesadaran dari pemerintah terhadap kondisi kedua daerah pasca pemekaran yang membutuhkan dukungan fiskal ekstra untuk mempercepat pembangunan di kedua daerah. Pengurangan jumlah penerimaan kedua daerah (pasca pemekaran) ternyata berdampak pada penurunan anggaran di sektor belanja publik terutama pendidikan dan kesehatan.(Diambil dari hasil penelitian yenny sucipto didukung oleh Prakarsa)

Tidak ada komentar: