Kamis, 31 Desember 2009

CATATAN ANGGARAN KEJAKSAAN TAHUN 2009

Alokasi anggaran yang diberikan kepada Kejaksaan sebenarnya cukup besar, bahkan alokasinya terus naik dalam 3 tahun terakhir. Tahun 2007 alokasinya sebesar Rp 1,7 triliun, di tahun 2008 telah naik menjadi 1,9 triliun dan tahun 2009 naik hampir sebesar Rp 1,98 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 499 satuan kerja kejaksaan baik di pusat maupun di daerah yang terdiri dari 1 Kejaksaan Agung, 1 Pusat Diklat, 1 Sekretariat Komisi Kejaksaan, 1 Perwakilan Kejaksaan di Bangkok, 1 Perwakilan Kejaksaan di Hongkong, 31 Kejaksaan Tinggi, 372 Kejaksaan Negeri dan 91 Cabang Kejaksaan Negeri.

Jika dianalisis per-program besar, anggaran Kejaksaan 2009 dialokasikan pada 8 (delapan) program antara lain: Program Penerapan Kepemerintahan Yang Baik; Perencanaan Hukum; Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM; Peningkatan Pelayanan dan Bantuan Hukum; Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Penegak Hukum; Penegakan Hukum dan HAM; Peningkatan Kualitas Profesi Hukum; Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak.

Alokasi terbesar anggaran kejaksaan masih diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan aparatur dan birokrasi meliputi: belanja pegawai (gaji, honorarium dan tunjangan) dan operasional perkantoran dan pemeliharaan (birokrasi). Program-program tersebut dimasukkan ke dalam program penerapan kepemerintahan yang baik. Total anggaran yang diperuntuukan bagi kebutuhan aparatur dan birokrasi tersebut mencapai 65,7% dari total anggaran. Untuk belanja pegawai saja telah menghabiskan 50,3% dari total belanja (Rp 1,1 trilun), ditambah dengan belanja operasional dan pemeliharaan perkantoran yang juga cukup besar mencapai 15,4% (Rp 306,3 milyar), sehingga totalnya mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Sehingga anggaran yang tersisa dan masih bisa digunakan untuk tugas-tugas tupoksi secara langsung khususnya dalam pelayanan publik hanya sebesar Rp + 694 milyar (34,3%). Dari hasil analisis anggaran tersebut tertuang ke dalam berbagai sub program antara lain:

1. Kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk kegiatan penerangan hukum kepada 31 Kejaksaan Tinggi, 361 Kejaksaan Negeri, 99 Cabang Kejaksaan Negeri dan 1 Kejagung totalnya Rp 20 milyar (masuk ke dalam Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM);

2. Program-program yang terdapat di dalam program penegakan hukum dan HAM dengan anggaran Rp 262,8 milyar, antara lain:
- Penanganan Perkara Pidana Umum mempunyai target 10.615 Perkara dengan alokasi anggaran Rp 118,0 milyar;
- Penanganan Perkaran Perdata dan TUN mempunyai target 286 Perkara dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,1 milyar;
- Penanganan/Penyelidikan Kasus Intelejen mempunyai target 1.852 Kasus dengan alokasi anggaran sebesar Rp 27,8 milyar;
- Penindakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi mempunyai target 1.967 Perkara dengan alokasi anggaran sebesar Rp 98,7 milyar;
- Penanganan Perkara Pidan Khusus mempunyai target 318 Perkara dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10,9 milyar;
- Dan Penanganan Perkara Perkara Pelanggaran HAM mempunyai target 14 Perkara dengan alokasi anggaran sebesar 1,2 milyar

3. Program Peningkatan Kualitas Profesi Hukum dengan anggaran Rp 36,9milyar, digunakan untuk:
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa untuk 450 orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp 15,3 milyar;
- Dan Penyelenggaraan Diklat Aparatur Negara untuk 24 Jenis Diklat dengan peserta 1.188 orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp 20,4 milyar.

Minimnya anggaran yang menunjang fungsi-fungsi khususnya di bidang penegakan hukum dan HAM cenderung memperlihatkan adanya ketidak-seriusan pemerintah terutama di tubuh Kejaksaan yang seolah memandang masalah penegakan hukum dan HAM bukanlah masalah krusial. Sebaliknya, besarnya anggaran yang diperuntukkan untuk belanja pegawai maupun belanja operasional dan pemeliharaan perkantoran (seperti halnya pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana fisik) menunjukkan ketidakefisienan anggaran di tubuh Kejaksaan.(yenny sucipto)

Tidak ada komentar: